Post ADS 1

Dalam Giat Rapat Paripurna, DPRD Usul Plt Wakil Walikota Letkol (purn) Ngatiyana Menjadi Wali Kota Cimahi

Dalam Giat Rapat Paripurna, DPRD Usul Plt Wakil Walikota Letkol (purn) Ngatiyana Menjadi Wali Kota Cimahi / kiri, Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M. / kanan, Letkol (purn) Ngatiyana


Kabaran Cimahi, - Dalam Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi secara resmi mengumumkan pemberhentian Wali Kota Cimahi Ir. H. Ajay Muhammad Priatna, M.M. periode 2017-2022.

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu di Pengadilan Tipikor Kota Bandung vonis yang dibacakan Hakim saat sidang putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.

DPRD Kota Cimahi dalam Kegiatan Rapat Paripurna mengusulkan Wakil Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana sebagai gantinya, dan diangkat menjadi Wali Kota Cimahi. 

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengatakan, ''Bersama ini DPRD mengumumkan pemberhentian dengan tidak hormat Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Priatna,'' ucap Kang Azul sapaan akrabnya.

Usai rapat Paripurna Achmad Zulkarnaen mengatakan bahwa setelah rapat paripurna dan sudah menandatangani berita acara dan juga membuat surat pengantar ke Mendagri yang harua melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Berikutnya kita tunggu keluarnya SK pengangkatan Ngatiyana jadi Walikota dan karena jabatannya kurang dari 18 bulan maka Ngatiyana nantinya tidak didampingi seorang Wakil Walikota," jelas Achmad Zulkarnaen.

Usai rapat Paripurna Achmad Zulkarnaen mengatakan bahwa setelah rapat paripurna dan sudah menandatangani berita acara dan juga membuat surat pengantar ke Mendagri yang harua melalui Pemerintah Provinsi Jabar.


Hadir pada kegiatan tersebut Plt.Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., M.M.,Ketua DPRD Kota Cimahi Ir H.Achmad Zulkarnaen,M.T, Sekwan DPRD Cimahi Totong Solehudin,S.Sos.,M.Si, anggota DPRD Kota Cimahi, Camat Se-Kota Cimahi, Lurah Se-Kota Cimahi beserta tamu undangan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, J. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kota Cimahi pada Rabu, (6/7/2022).

Dikesempatan yang sama Ngatiyana menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Paripurna ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah Definitif di Kota Cimahi, yang selanjutnya akan diikuti dengan proses pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Cimahi.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Ngatiyana menyebutkan Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Diawali dengan penyampaian LKPJ Tahun 2021 kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan capaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan ketetapan waktu penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

Ia mengaku Pemerintah Kota Cimahi telah melakukan re-focusing alokasi anggaran akibat dampak dari upaya penanganan pandemi.

Ia menjelaskan re-focusing anggaran dilakukan dalam rangka mendetailkan percepatan penggunaan alokasi anggaran yang diutamakan untuk tiga aspek yang menjadi prioritas, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi masyarakat, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.

Lebih lanjut Ngatiyana menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2021 disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, posisi kas, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Laporan keuangan tersebut telah diperiksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan alhamdullilah telah dinyatakan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada 25 Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Ngatiyana menyebutkan prestasi dan keberhasilan Kota Cimahi merupakan hasil dari kerja keras, sinegritas dan kolaborasi seluruh stakeholder yang ada, termasuk sinergitas legislatif dan eksekutif dalam mendukung program pembangunan sehingga menjadi sangat berarti dalam menunjang kesinambungan pembangunan Kota Cimahi.

Ngatiyana mengaku bahwa hubungan antara Pemerintah dengan DPRD sudah terjalin dengan baik dan produktif selama masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota sekaligus Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi.

“Insya allah, kami siap untuk terus meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pihak legislatif agar terjalin menjadi lebih baik lagi, selama sisa masa tugas kami,” tuturnya.

Terakhir Ngatiyana berharap kesinambungan pembangunan yang terjadi di Kota Cimahi akan menjadi modal dan spirit bagi seluruh Perangkat Daerah yang ada serta masyarakat Kota Cimahi dalam membangun Kota Cimahi ke arah yang lebih baik.

Dengan adanya SK Mendagri ini, tidak ada lagi penghalang bagi Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana untuk segera dilantik menjadi Walikota Cimahi definitif.

Demikian pengumuman pemberhentian dengan tidak hormat Walikota Cimahi, Ajay M Priatna dan mengusulkan Wakil Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana sebagai Walikota Cimahi.

Posting Komentar untuk "Dalam Giat Rapat Paripurna, DPRD Usul Plt Wakil Walikota Letkol (purn) Ngatiyana Menjadi Wali Kota Cimahi"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink