Post ADS 1

Ketua DPRD: Menteri Dalam Negeri Sudah Keluarkan SK Pemberhentian Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi

Ketua DPRD: Menteri Dalam Negeri Sudah Keluarkan SK Pemberhentian Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi


Kabaran Wakil Rakyat, - Surat Keputusan (SK) terkait dengan pemberhentian Walikota Cimahi Ajay M Priatna, dikabarkan sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian.

Ketua DPRD Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT membenarkan kabar tersebut, bahwa Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan SK pemberhentian Ajay M Priatna dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017 – 2022 saat dihubungi melalui saluran selular, Kamis (30/6/2022.

Menurut Achmad Zulkarnain, “Betul, sudah ada SK pemberhentian Ajay dari Menteri Dalam Negeri pertanggal 20 Juni 2022,” ucap Achmad Zulkarnain.

Achmad Zulkarnain menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pertanggal 17 Maret 2022, kasus yang menimpa Ajay M Priatna sudah dinyatakan inkrah dan DPRD Kota Cimahi sudah menerima SK tersebut.

Pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Walikota Cimahi periode 2017- 2022, “Kami sudah membahasnya dalam Rapat Badan Musyawarah, dan pada 6 Juli 2022 akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan secara resmi pemberhentian Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna,” jelas Achmad Zulkarnain.

Diwaktu yang sama anggota DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menerangkan bahwa baru menerima informasi dan belum menerima salinan SK tersebut secara tertulis dari Ketua Dewan DPRD Kota Cimahi.

Terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Wali Kota Cimahi pada 6 Juli 2022 yang akan datang, Edi Kanedi mengatakan, bahwa rencana Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi itu masih dalam rencana.

Karena dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Fraksinya meminta agar anggota DPRD Kota Cimahi mendapatkan kejelasan atau kepastian terkait dengan SK Pemberhentian Ajay M Priatna tersebut.

“DPRD Kota Cimahi menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dengan hal tersebut. Sebab, jika nantinya apa yang disampaikan dalam Rapat Banmus tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi akan membuat blunder bagi DPRD sendiri,” jelas Edi Kanedi.

Edi Kanesi berharap agar anggota DPRD Kota Cimahi bisa menerima salinan surat keputusan soal pemberhentian pak Ajay sebagai wali kota dan surat putusan terkait inkrahnya kasus pak Ajay M Priatna, karena sampai saat ini DPRD Kota Cimahi belum memiliki atau melihat dokumen tersebut.

Untuk diketahui bahwa Masa Bakti Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Ajay M.Priatna dan Ngatiyana berakhir pada tanggal 22 Oktober 2022

Setelah Ajay M Priatna ditetapkan tersangka oleh KPK tugas dan wewenang di pegang oleh Ngatiyana sebagai Plt.Walikota Cimahi menggantikan Ajay M.Priatna sampai berita ini diterbitkan.

Posting Komentar untuk "Ketua DPRD: Menteri Dalam Negeri Sudah Keluarkan SK Pemberhentian Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink