Sungguh Ironis, Oknum Kepala Desa Bentak dan Intimidasi Wartawan |
Berawal dari keluhan wali murid SMKN I HULU SUNGKAI, yang merasa keberatan dan dirugikan dengan ada nya pungutan oleh pihak sekolah sebesar 1.200.000/murid dalam/tahun, Sejak tahun 2020 S/d Tahun 2022 ditambah lagi potongan dana PIP tanpa musyawarah.
Awak media terus menggali informasi, dan pada saat awak media sedang mampir dirumah salah satu warga desa gedung makripat. Tiba Tiba datang Kepala Desa Dengan Membentak dan intimidasi kepada wartawan media ini.
Kepala Desa dengan nada mengancam memerintahkan untuk mematikan rekaman , berusaha merampas Hp dan buku catatan yang berisi keterangan Wali murid SMKN I (25/7/2022).
Sungguh perbuatan oknum kepala desa ini diluar batas, apa lagi dihadapan istri jurnalis dan warga nya.
Diduga Kuat Oknum Kepala desa melakukan tindak pidana Sebagai mana yang di atur:
UUD PERS NO.40 TAHUN 1999 BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk itu pimpinan Media ini akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Team investigasi
Posting Komentar untuk "Sungguh Ironis, Oknum Kepala Desa Bentak dan Intimidasi Wartawan"