Sidang Paripurna, Achmad Zulkarnain Jelaskan Dua Rangkaian Acara |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna yang membahas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Achmad Zulkarnain, MT memimpin Sidang Paripurna didampingi Wakil Ketua H. Bambang Purnomo, Purwanto, S.Pd, dan Rini Marthini, SE, Rabu (3/8/2022).
Sidang Paripurna saat ini, Achmad Zulkarnain menjelaskan terdiri dari dua rangkaian acara yaitu:
1. Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Penyampaian dan Penjelasan Plt Walikota Tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa DPRD Kota Cimahi melalui panitia khusus XII (dua belas) telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah," terang Achmad Zulkarnain.
Dalam rapat badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama perangkat daerah. Achmad Zulkarnain memaparkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan harmonisasi hasil fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya juru bicara dari pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lilis Yusniawati membacakan hasil kerja dari Bapemperda.
"Karena sesuai dengan peraturan DPRD Kota Cimahi, nomor 1 Tahun 2020, tentang tata tertib pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan," kata Lilis.
Sedangkan yang berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, yaitu setelah penyampaian laporan dari Pansus XII, hal itu akan disampaikan pendapat dari fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, P3-PAN, dan Fraksi PKB-Hanura, semua sepakat menyetujui Raperda pengelolaan Keuangan daerah tersebut.
Karena Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang di bahas oleh Pansus XII telah disetujui oleh DPRD Kota Cimahi, maka Zulkarnainpun membubarkan Pansus XII yang sudah selesai dalam tugasnya tersebut, dan disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir maupun yang menyaksikan secara online.
Acara sidang Paripurna tersebut di hadiri Plt Walikota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Ahmad Nuryana, Plt Asisten III Herry Zaeni, Kepala Bappeda, Husein Rachmadi, Kadiskominfo, Mochamad Rony, Kepala BPKAD Drg Chanifah Listyarini, Forkopimda, Camat Cimahi Tengah Tri Lospala, Lurah Se-Kota Cimahi.
Red: Zonabandung
Posting Komentar untuk "Sidang Paripurna, Achmad Zulkarnain Jelaskan Dua Rangkaian Acara"