Kabar Baik Bagi Pekerja, Upah Minimun Naik 2023

Upah minimum naik 2023. Kabar baik bagi pekerja, adapun besaran kenaikan upah minimum di masing-masing kota dan kabupaten akan diumumkan pada 21 November 2022.



Kabaran Jakarta, - Upah minimum naik 2023. Kabar baik bagi pekerja, adapun besaran kenaikan upah minimum di masing-masing kota dan kabupaten akan diumumkan pada 21 November 2022.

Demikian yang dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berencana mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022.

Besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah mengumumkan soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah. 

Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Airlangga Hartarto.

Namun demikian, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

Namun, sayangnya dia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut. (Bd20/Rdr)

Posting Komentar untuk "Kabar Baik Bagi Pekerja, Upah Minimun Naik 2023"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1