Post ADS 1

The Historich Dan Stasiun Kereta Api Cimahi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi

Setelah bangunan Rumah Sakit Dustira dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi pada 14 Juni 2021 lalu, kini Bangunan Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasiun Kereta Api Cimahi resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi pada tanggal 10 Mei 2022.

Kabaran Cimahi, - Setelah bangunan Rumah Sakit Dustira dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi pada 14 Juni 2021 lalu, kini Bangunan Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasiun Kereta Api Cimahi resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi pada tanggal 10 Mei 2022.

Seremonial Penetapan Cagar Budaya 2022 Bangunan Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasiun Kereta Api Cimahi dilaksanakan secara hybrid melalui channel Youtube Budparpora Kota Cimahi dan secara langsung bertempat di Gedung Sudirman Cimahi (The Historich), Kamis (24/11).

Penetapan kedua bangunan bersejarah ini sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1692-Disbudparpora/2022 tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Gedung Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1691-Disbudparpora/2022 tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

Ditetapkannya bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi menjadi cagar budaya merupakan upaya Pemerintah Daerah Kota Cimahi, khususnya Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi dengan kerja sama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam melaksanakan Program Pengembangan Kebudayaan, kegiatan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Baca Juga: Kabaran Jabar menyiapkan ruang-ruang kebutuhan masyarakat yang ingin beriklan di media kami.

Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya untuk melindungi bangunan bersejarah agar tetap terjaga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.

“Dengan penetapan bangunan cagar budaya yang dimulai sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, kini Kota Cimahi telah memiliki empat bangunan tua yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi,” tukas Pejabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nurgahawan takkala membuka kegiatan seremonial tersebut.

Dikdik mengungkapkan bahwa Kota Cimahi memiliki banyak bangunan tua yang memiliki nilai historis yang tinggi, “Bangunan-bangunan bersejarah ini menjadi kebanggaan warga Kota Cimahi tentunya hal ini menjadi pembeda dari wilayah lain sekaligus menjadi keunggulan Kota Cimahi,” ungkapnya.

Ia pun menuturkan meski pun Kota Cimahi tidak memiliki objek destinasi pariwisata alam maupun objek wisata buatan lainnya, tetapi Kota Cimahi memiliki banyak cagar budaya berupa bangunan tua bersejarah juga pusat-pusat pendidikan militer sebagai tempat pendidikan dan pelatihan TNI berskala nasional dan terbesar di Indonesia.

“Dengan kondisi bangunan-bangunan tua bersejarah yang kini masih berdiri megah dan masih difungsikan dalam melayani masyarakat seperti Rumah Sakit Dustira, The Historich, Stasiun Kereta Api Tjimahi, Gereja Santo Ignatius, dan fisik bangunan lainnya dengan gaya arsitekturnya yang unik, bahkan di Kota Cimahi pun terdapat makam para pemimpin dan tentara Hindia Belanda yang disemayamkan di Leuwigajah yang kita kenal sebagai “Kerkhof”,” lanjut Dikdik.

Dengan ditetapkannya bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi sebagai bangunan cagar budaya, Dikdik berharap Cagar Budaya Kota Cimahi dapat menjadi salah satu tujuan destinasi wisata sejarah (heritage) berskala nasional bahkan internasional, sesuai dengan visi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi (RIPPARPROV) Jawa Barat dalam pengembangan kepariwisataan Jawa Barat.

“Harapan kami Kota Cimahi dapat mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia dan khususnya Jawa Barat, dalam rangka upaya bersama meningkatkan perekonomian masyarakat serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat,” harap Dikdik.

Selain itu, ia berharap objek cagar budaya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Cimahi, terutama dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan pendidikan ekstra kurikuler bagi para peserta didik mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Unsur Forkopimda Kota Cimahi,  Kadisbudparpora Provinsi Jawa Barat,  Kepala Ajendam III Siliwangi, Kepala EVP. dan Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kepala Stasiun Kereta Api Cimahi,  Tim Ahli Cagar Budaya, Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cimahi, Ketua DPC HPI Kota Cimahi, Ketua DPD PHRI Kota Cimahi, serta Komunitas Tjimahi Heritage.


Sumber: Bidang IKPS/Dy

Posting Komentar untuk "The Historich Dan Stasiun Kereta Api Cimahi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink