Diduga Lecehkan Wartawati, Oknum Anggota DPRD Komisi III Bekasi Dilaporkan

Oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi dilaporkan polisi oleh Wartawati. 

Kabaran Bekasi, - Oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi dilaporkan polisi oleh Wartawati. 

Diduga oknum tersebut telah sengaja menjelekkan dan merendahkan seorang wartawati dari media kompas86tvcom

Adapun yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6 Desember 2022, yang dengan sengaja memampangkan foto pelapor nama dari wartawati.

Bahkan terlapor juga menyebarkan nomor telepon wartawati dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebut bahwa wartawati itu merupakan wartawan abal-abal.

Karena merasa keberatan Akibat perbuatannya itu, oknum anggota DPRD komisi III Bekasi dilaporkan wartawati, dan telah melayangkan surat somasi 1 dan surat somasi 2 melalui tim kuasa hukumnya. 

Namun hingga sampai saat ini terlapor tidak memberi tanggapan sama sekali seakan menganggap remeh.

Didalam surat somasi, terdapat kalimat permintaan untuk melakukan respon dalam kurun waktu 3x24 jam sejak penerbitan surat somasi pada tanggal 13 Desember 2022.

Akibat tidak adanya tanggapan baik serta respon positif dari oknum anggota DPRD Bekasi tersebut, akhirnya Wartawati media kompas86tvcom yang biasa dipanggil Mega, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M. O. Saut Hamongan Turnip, S.H.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terkait pencemaran nama baik media elektronik. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.

Berikutnya tanggapan saudara Saut Hamongan SH pada saat menjawab pertanyaan dari awak media mengatakan.

"kami berharap agar kasus ini tetap dilakukan pengusutan oleh Tim Krimsus atau Tim Siber Polda Metro Jaya lewat penerbitan disposisi secepatnya dan pihak terlapor dapat segera beritikat baik menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Diduga Lecehkan Wartawati, Oknum Anggota DPRD Komisi III Bekasi Dilaporkan"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1