Post ADS 1

Pj Wali Kota Cimahi: Besaran UMK Cimahi 2023 Naik Sebesar 10 Persen

Rekomendasi UMK dari Kota Cimahi telah diajukan ke Pemprov Jabar untuk ditetapkan Gubernur Jabar.

Kabaran Cimahi, - Rekomendasi UMK dari Kota Cimahi telah diajukan ke Pemprov Jabar untuk ditetapkan Gubernur Jabar.

Demikian diungkapkan PJ. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2023 naik sebesar 10 persen di hadapan aksi buruh di gedung Wali Kota Cimahi Jl.R.D Hardjakusumah Kota Cimahi, (03/12/2022).

"Kami sampaikan rekomendasi UMK Cimahi yang sudah ditandatangani dan ke Pemprov Jabar. Yaitu, naik sebesar 10 persen dari tahun lalu," ujarnya.

Besaran UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50. Kisaran kenaikan UMK 10 persen mencapai Rp327.266,085.

Jadi hitungannya, nilai UMK Cimahi 2023 sebesar Rp3.599.935,035," ujar Dikdik

Dikdik mengklaim rekomendasi tersebut sudah hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

"Nilainya sudah diolah bersama Dewan Pengupahan, tentu hasil perhitungan bersama karena didalamnya ada perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo dan perwakilan serikat buruh," ujarnya.

Dikdik menyatakan, nilai tersebut baru berstatus rekomendasi.

"Dari Kota Cimahi bentuknya nilai rekomendasi, kewenangan penetapan ada di Pemprov. Jabar, dalam hal ini Gubernur Jabar," katanya.

Dikdik mengakui, dinamika perusahaan ada yang mangkir memenuhi kewajiban UMK 2023 yang nanti ditetapkan bisa saja terjadi.

"Tapi mari kita berpikir bersama sehingga yang diharapkan buruh soal kenaikan UMK 2023 bisa terwujud," tuturnya.

Terkait Perda Kota Cimahi No. 8/2015 tentang Ketenagakerjaan, lanjut Dikdik, pihaknya bakal kembali mengkaji aturan tersebut.

"Perda itu sudah 6 tahun dan banyak regulasi yang baru. Kami akan gali dan sesuaikan lagi, semoga ada aspirasi dari buruh yang bisa kita perjuangkan bersama," tuturnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi Yanuar Taufik menambahkan, penghitungan rekomendasi UMK Kota Cimahi 2023 mengacu pada Permenaker No. 18/2022.

"Acuannya menghitung pakai Permenaker No. 18/2022. Jadi ada persentase batas bawah dan batas atas, tercantum tidak boleh lebih dari 10 persen. Maka ya dipilih persentase maksimal tersebut," pungkas Yanuar.

Posting Komentar untuk "Pj Wali Kota Cimahi: Besaran UMK Cimahi 2023 Naik Sebesar 10 Persen"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink