Pidana Pemalsuan Data dan Penggelapan, Polda Jabar Limpahkan Perkara mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung ke Kejaksaan |
Kabaran Bandung, – Polda Jabar telah melimpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data dan Penggelapan dan atau tentang Pendidikan Tinggi yang melibatkan 2 Tersangka yakni mantan Direktur Politeknik TEDC dan pegawai aktif Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Ke 2 tersangka tersebut adalah mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung Drs. Sueb, M.Si.,M.Pd dan Srie Bima Ruting Sakti pegawai aktif di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit II Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Jabar, Kompol Hairullah kepada wartawan media Online Kilasnusantara.Id melalui pesan WhatsApp, rabu (18/1/2023) pukul 19.16 WIB.
“Siap, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kang," ujar Kompol Hairullah.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui salah satu staff Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) mengatakan bahwa atas nama pimpinan Kejati Jabar dan Kasipenkum mengucapkan terima kasih banyak atas silahturahmi awak media.
“Saya juga belum tahu, sudah sampai mana perkara yang dikonfirmasi dan ditanyakan oleh bapak (wartawan), nanti saya laporkan niat bapak-bapak kesini, saya akan laporkan ke pimpinan dan Kasipenkum,” kata staff Kasipenkum.
Selanjutnya staff Kasipenkum mengatakan bahwa nanti mungkin kalau memang ada masalah yang baru lagi, dirinya akan konfirmasi dan menghubungi, kapan kira- kira waktunya bisa bertemu dengan Kasipenkum.
Sebelumnya berita ini telah terbit di Media Online Kilasnusantara.Id pada tanggal 6 Januari 2023 yang berjudul “Polda Jabar Tahan Mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung”.
Dengan narasumber Humas Politeknik TEDC Bandung Drs. Dunaris Pakpahan, pada hari jumat (6/01/2023) mengatakan bahwa mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung, Sueb ditahan pada hari rabu tanggal 4 Januari 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/1/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 18 Januari 2022 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan dan atau Tentang Pendidikan Tinggi.
Serta berdasarkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: B/1315/XII/2022/Ditreskrimum, 2 tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Dunaris Pakpahan menjelaskan bahwa Sueb diduga memalsukan dokumen dan menggelapkan uang sebesar Rp.2,6 Miliar serta Sueb mengaku masih menjabat Direktur Politeknik TEDC Bandung.
Sueb adalah direktur Politeknik TEDC Bandung periode 2010 – 2019, namun pada tahun 2019 telah diganti oleh prelpaor, dan dimana sejak tahun 2016 Politeknik TEDC Bandung telah menjalin kerjasama beasiswa pendidikan di Politeknik TEDC Bandung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, adapun system pembayaran dalam kerjasama tersebut dilakukan dengan cara Transfer ke Bank BRI An.Politeknik TEDC.
“Akan tetapi saat pelapor mengecek pembayaran untuk beasiswa diketahui bahwa ada perubahan Nomor Rekening dari BRI Ke BTN,” jelas Dunaris Pakpahan.
Dunaris Pakpahan menerangkan bahwa uang sebesar Rp.2,6 miliar tersebut berasal dari sumber APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun anggaran 2021-2022. (Red)
Posting Komentar untuk "Pidana Pemalsuan Data dan Penggelapan, Polda Jabar Limpahkan Perkara mantan Direktur Politeknik TEDC Bandung ke Kejaksaan"