Post ADS 1

Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG, Pemilik Abai

Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG, Pemilik Abai


Kabaran Tanggerang, - Bangunan berdiri tanpa izin PBG di temukan sudah hampir 90%. Bahkan aturan P2TL terkait bangunan tingkat harus berjarak aman 2,5 meter antara bangunan dan kabel listrik, tidak di hiraukan bagi pemilik bangunan tersebut dikawasan Desa Daru Rt 01 Rw 01 Kecamatan Jambe Kabupaten tanggerang.

Selama peraturan no 11 tahun 2020 tentang undang undang cipta kerja, pengganti IMB semakin banyak bangunan tanpa izin berdiri, bahkan di duga di sepelekan baik pemilik bangunan maupun aparat setempat yang bergerak di bidang penertiban, Jumat. (17/2/2023).

Saat ingin di jumpai awak media terkait izin PBG tersebut tidak ada yang bisa di konfirmasi, bahkan bangunan tersebut berada di pinggir jalan yang di mana pasti di lalui oleh para trantib Kecamatan Jambe.

Sungguh sangat di sayangkan dengan adanya pendaftaran online PBG tidak di hiraukan atau mungkin banyak masyarakat Kabupaten Tangerang tidak mengetahui hal tersebut.

Bagi yang belum mengetahui daftar PBG bisa secara online silahkan klik simbg.pu.go.id.

Sampai berita ini di turunkan belum ada informasi lanjutan dari pihak terkait baik pemilik bangunan maupun pejabat setempat. (Fatar)

Posting Komentar untuk "Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG, Pemilik Abai"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink