Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG, Pemilik Abai |
Selama peraturan no 11 tahun 2020 tentang undang undang cipta kerja, pengganti IMB semakin banyak bangunan tanpa izin berdiri, bahkan di duga di sepelekan baik pemilik bangunan maupun aparat setempat yang bergerak di bidang penertiban, Jumat. (17/2/2023).
Saat ingin di jumpai awak media terkait izin PBG tersebut tidak ada yang bisa di konfirmasi, bahkan bangunan tersebut berada di pinggir jalan yang di mana pasti di lalui oleh para trantib Kecamatan Jambe.
Sungguh sangat di sayangkan dengan adanya pendaftaran online PBG tidak di hiraukan atau mungkin banyak masyarakat Kabupaten Tangerang tidak mengetahui hal tersebut.
Bagi yang belum mengetahui daftar PBG bisa secara online silahkan klik simbg.pu.go.id.
Sampai berita ini di turunkan belum ada informasi lanjutan dari pihak terkait baik pemilik bangunan maupun pejabat setempat. (Fatar)
Posting Komentar untuk "Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG, Pemilik Abai"