Kapan Usia untuk Anak yang Tepat Mulai Sekolah? |
Untuk anak kapan usia yang tepat mulai sekolah?
Ada beberapa di Indonesia jenjang pendidikan di sekolah yang bisa diikuti anak-anak. Usia dini 1-5 tahun, sekolah dasar, menengah, sampai perguruan tinggi.
Pembelajaran mereka sangat penting bagi perkembangan. Disebutkan dalam laman BPK Penabur, American Academy of Pediatrics menerangkan proses bahwa pendidikan anak usia dini atau PAUD berkualitas.
Di samping itu, Saat masuk dunia prasekolah seperti PAUD dan taman kanak-kanak atau TK, perkembangan sosial dan emosional mereka bisa terlatih ketika bergaul dengan sebayanya. Anak bisa belajar berbagi dan terlibat dalam aktivitas kelompok. Anak akan berkenalan dengan angka, bentuk, warna, dan huruf.
Usia Berapa Bisa Masuk PAUD?
Berdasarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Amerika Serikat, pendidikan prasekolah merupakan tempat belajar bagi anak berusia 3-5 tahun. Meski begitu, ada juga orang tua yang memasukkan anaknya ke PAUD pada umur 2,5 sampai 3 tahun.
Sementara itu, di Indonesia pada umumnya aturan masuk PAUD untuk anak adalah usia 2-6 tahun. Mereka juga akan belajar sesuai kelompok umur masing-masing.
Berapa Usia Tepat Masuk SD?
Setelah melewati masa prasekolah, anak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah dasar (SD). Soal usia masuk SD, psikolog sekaligus Dosen Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, MPsi, menyebut kematangan sekolah tidak selalu dilihat dari usia.
Dia menjelaskan, ada anak yang usia 5 tahun sudah matang. Ada juga anak yang umur 6 baru matang atau bahkan 7 tahun.
"Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata," kata dia, dikutip dari arsip detikEdu.
Jika melihat acuan di Indonesia, usia masuk SD sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pasal 7 mengandung aturan yang berbunyi:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Posting Komentar untuk "Kapan Usia untuk Anak yang Tepat Mulai Sekolah?"