Kabaran Cimahi, - Pakaian bekas impor selama Ramadhan Pemerintah Kota Cimahi memutuskan untuk tidak menindak penjual.
Sebelum penindakan bakal ada surat edaran yang disebar kepada para pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, saat ini surat edaran soal larangan penjualan pakaian bekas impor sedang disusun.
"Tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang, jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan.
Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi masih mendata jumlah dan lokasi pedagang pakaian bekas impor.
Setelah data itu terkumpul, baru sosialisasi larangan dilakukan.
"Jumlah masyarakat yang bisnis thrifting di Kota Cimahi masih kita data, tapi sudah ada beberapa yang terdeteksi seperti di Cibeureum. Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi," sebut Dadan.
Dadan menyampaikan, langkah Pemkot Cimahi tidak terburu-buru menindak para pebisnis thrifting lantaran pemerintah belum menyiapkan solusi jika para pelaku bisnis ini ditutup paksa.
"Jadi untuk sementara kita belum ada rencana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," paparnya.
Sementara untuk melakukan penindakan, pihaknya tidak bisa bertindak sendirian. Disdagkoperind harus menggandeng beberapa stakeholder terkait termasuk aparat kepolisian.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Kota Cimahi Mendata Jumlah Lokasi Pedagang Pakaian Bekas Impor"