Saat Bacakan Pleidoi, Mantan Wali Kota Cimahi: Bebaskan Saya dari Semua Dakwaan Dan Tuntutan Ini |
Dakwaan dan penuntutan jaksa penuntut umum cenderung tendensius dan menggiring dirinya menjadi terpojok. Ajay mengatakan, selain itu tanpa memperhatikan fakta-fakta yang ada di peringatan.
"Saya mohon yang seadil-adilnya bisa membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan ini," ujarnya, Selasa (4/3/2023).
Ajay merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serta pengancaman.
Ia merasa dalam kasus tersebut menjadi korban dari penyidikan KPK, "Saya memberikan karena terpaksa ada permintaan dan ancaman," katanya.
Ia mengatakan, membantah meminta atau menerima gratifikasi untuk digunakan kepentingan sendiri, uang tersebut bukan untuk dirinya tapi penyidik KPK Robin.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa yang dinilai bersalah memberi suap kepada penyidik KPK serta menerima gratifikasi dari kepala dinas dan camat.
Tuntutan pidana kepada Ajay M Priatna selama 8 tahun penjara, ujar Fadli kuasa hukum Ajay saat dihubungi wartawan usai sidang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/3/2023).
Fadli mengatakan Ajay pun dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta. Hak politik perlindungan pun dituntut agar dicabut selama lima tahun.
Fadli mengatakan kliennya dinilai jaksa penuntut umum melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ajay M Priatna didakwa memberikan uang Rp 507 juta lebih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pada penangkapan Oktober 2020. Uang itu diberikan agar KPK tidak melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya.
Posting Komentar untuk "Saat Bacakan Pleidoi, Mantan Wali Kota Cimahi: Bebaskan Saya dari Semua Dakwaan Dan Tuntutan Ini"