Soal Cuti Bersama, Pemerintah Esahkan Aturan |
Kabaran Jabar, - Soal cuti bersama pemerintah telah mengesahkan aturan. Hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pada Kamis, 13 Maret 2023 yang lalu, dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk mewujudkan efektivitas hari kerja, aturan cuti bersama Lebaran 2023 bagi ASN disahkan, termasuk mendukung mobilitas saat arus mudik.
Lantas, tanggal berapa saja cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN?
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN
Dilansir dari laman menpan.go.id, aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN diterbitkan setelah Pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 29 Maret 2023 lalu.
Isi SKB 3 Menteri adalah mengubah cuti bersama Lebaran 2023 yang semula berlangsung pada 21, 24, dan 25 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 dimaksudkan untuk mengantipasi penumpukan kendaraan yang melalukan mudik melalui jalur darat.
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN dapat disimak di bawah ini:
Rabu-Jumat, 19-20 April 2023
Senin dan Selasa, 24 dan 25 April 2023.
Hari raya Idul Fitri 1444 H
Selain mendapat jatah libur melalui cuti bersama Lebaran 2023, ASN juga berkesempatan merayakan hari libur nasional Idul Fitri 1444 H.
Menurut SKB 3 Menteri, hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Sabtu dan Minggu, 22 dan 23 April 2023.
Kendati demikian, hingga saat ini Pemerintah melalui Kmenterian Agama (Kemenag) belum mengumumkan tanggal pasti hari raya Idul Fitri 1444 H.
Penetapan tersebut dilakukan Pemerintah setelah menggelar Sidang Isbat 1 penentuan hari raya Idul Fitri 1444 H pada 20 April 2023.
Cuti bersama untuk ASN
Keppres Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur jadwal cuti bersama selain hari raya Idul Fitri 1444 untuk ASN.
Simak yang berikut ini:
23 Januari 2023: tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
26 Desember 2023: Hari Raya Natal. (Kompas)
Posting Komentar untuk "Soal Cuti Bersama, Pemerintah Esahkan Aturan"