Post ADS 1

Demi Maju Bacaleg, Tujuh Kades Mundur dari Jabatan

Demi Maju Bacaleg, Tujuh Kades Mundur dari Jabatan

KBB, Kabaran Jabar - Pada Pileg 2024 mendatang, tujuh Kepala Desa (Kades) memutuskan menanggalkan jabatannya demi bisa maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Tujuh kepala desa yang mundur dari jabatannya itu yakni Kepala Desa Sukajaya, Kades Lembang, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir.

Kepala Desa Sukajaya, Asep Cahya membenarkan ia sudah mengajukan pengunduran sebagai kepala desa demi bisa maju sebagai calon legislatif Bandung Barat.

"Iya betul, sudah mengajukan pengunduran diri. Cuma masih menunggu tanda tangan dari Pak Bupati (KBB)," ujar Asep.

Mundur dari jabatan sebagai kepala desa merupakan salah satu syarat agar bisa mendaftar sebagai bacaleg ke KPU. Untungnya, masa jabatannya sebagai kepala desa akan habis pada bulan Juli mendatang.

"Kalau saya habis bulan Juli, jadi nggak terlalu rugi. Yang rugi itu teman-teman lain yang masa jabatannya masih lama, ada yang sampai 2025. Cuma memang mundur sebagai kepala desa itu jadi syarat biar bisa daftar," tutur Asep.

Demi mengarungi kontestasi Pileg tahun depan, Asep memilih Partai Golkar sebagai kendaraan politiknya. Ia sudah resmi terdaftar sebagai bacaleg dan saat ini sedang menunggu verifikasi KPU.

Alhamdulillah sudah daftar, saya lewat Partai Golkar. Insyaallah siap. Tujuan saya kan ingin memajukan KBB, khususnya Desa Sukajaya. Sebab sebagai kades kemarin kan kewenangannya terbatas, semoga setelah jadi dewan bisa lebih leluasa lagi memajukan daerah," ujar Asep.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB, Hendi Setiyadi, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri tujuh kepala desa tersebut.

Pengunduran diri itu berdasarkan pada peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yakni bagi Kades, perangkat desa, atau BPD yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri disertai Tanda Terima Surat dari pejabat yang berwenang.

"Kita sudah menerima permohonan pengunduran diri dari semua (kades) yang mencalonkan diri. Tanda terimanya juga sudah dikeluarkan," kata Hendi.

Setelah surat pengunduran diri diterima, Pemda KBB mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri merujuk pada mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

"Nanti bupati mengkaji pengunduran diri dimaksud. Baru bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, Kepala Desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian," ujar Hendi.

Sumber: detikJabar

Posting Komentar untuk "Demi Maju Bacaleg, Tujuh Kades Mundur dari Jabatan"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink