Undang-Undang Tentang Penghargaan Wartawan

Undang-Undang-Tentang-Penghargaan-Wartawan
 
Dunia, Kabaran Jabar - Menurut keputusan baru Komisi Korupsi Irak, setiap karyawan yang memberikan informasi tentang peningkatan properti yang tidak wajar dan perolehan "uang yang tidak adil" akan dibayar 3% hingga 5% dari jumlah tersebut.
 
Pada 24 Mei 2023, Komisi Korupsi Irak mengumumkan bahwa mereka telah memutuskan untuk memberi penghargaan kepada mereka yang memberikan informasi tentang peningkatan properti yang tidak wajar dan perolehan "uang yang tidak adil" berdasarkan Undang-Undang Penghargaan Jurnalis 2008.
 
Menurut Pasal 3 Undang-Undang tentang Penghargaan Wartawan, setiap pegawai pemerintah atau sektor publik yang memberikan informasi tentang kasus korupsi akan diberi hadiah 5% dari uang yang dimenangkan hingga 100 juta dinar, hingga lima juta dinar Jika jumlahnya melebihi 100 juta dinar, bonus akan menjadi 3% dari jumlah total.
 
Sebelum keputusan Komisi Korupsi Irak, keputusan tersebut ditangani dalam batas-batas kementerian pemerintah dan menteri terkait memiliki kewenangan untuk membayar remunerasi, namun mulai saat ini komisi tersebut akan memiliki kewenangan yang sama.
 
Untuk langkah ini, Komisi Korupsi Irak telah menyiapkan hotline (07800701653) dan email (blaghat@nazaha.iq) untuk memberi tahu mereka.

Bd20

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Tentang Penghargaan Wartawan"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1