Daftar Kursi DPRD Cimahi di Pemilu 2024 / Dok: Foto KPU Kota Cimahi |
Kabaran Cimahi, - Pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kota Cimahi.
Penentuan alokasi kursi didasarkan Pemilu 2024 tidak berubah alias sama dengan pemilu sebelumnya.
Mengingat berdasarkan UU tersebut jumlah alokasi kursi DPRD Cimahi tetap 45, disesuaikan dengan jumlah penduduk di Cimahi masih di bawah 1 juta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, sedangkan Cimahi tetap menggunakan 6 dapil dengan komposisi 3 kecamatan yang terdiri dari 15 kelurahan.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi DPRD Cimahi di Pemilu 2024:
• Dapil 1
Kecamatan Cimahi Utara (Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup).
Alokasi 7 kursi.
• Dapil 2
Kecamatan Cimahi Utara (Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Pasirkaliki).
Alokasi 6 kursi
• Dapil 3
Kecamatan Cimahi Selatan (Kelurahan Melong dan Kelurahan Cibereum).
Alokasi 10 kursi
• Dapil 4
Kecamatan Cimahi Selatan (Kelurahan Cibeber, Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama).
Alokasi 9 kursi.
• Dapil 5
Kecamatan Cimahi Tengah (Kelurahan Baros, Kelurahan Cigugur Tengah dan Kelurahan Karang Mekar).
Alokasi 7 kursi.
• Dapil 6
Kecamatan Cimahi Tengah (Kelurahan Cimahi, Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Setiamanah).
Alokasi 6 kursi.
Posting Komentar untuk "Daftar Kursi DPRD Cimahi di Pemilu 2024"