Manfaatkan Bebas Denda 0 Persen Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah |
Kabaran Bandung, - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan bahwa Pelaturan bupati nomor 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 Tetang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 tahun2023.
Dalam rangka memperkuat perekonomian daerah, Bupati Bandung memberikan insentif
Pajak, insentif pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu (1) berupa penghapusan sanksi administratif atau denda.
Objek pajak yang diberikan insentif pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat dua (2) yang meliputi , PBB-P2, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak parkir dan air tanah.
Tahun pajak merupakan tahun SPPT yang berlaku sebagai ketetapan pajak. PBB-P2 terdiri dari buku I, II, III, IV dan V,.
PBB-P2 dalam buku I sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil yakni 100 ribu rupiah.
PBB-P2 dalam buku II sebagai mana yang dimaksud pada ayat dua merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari 100 ribu atau sama dengan 500 ribu.
PBB-P2 dalam buku III sebagaimana yang dimaksud pada ayat dua merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari 500 ribu rupiah atau sama dengan 2.000.000 juta rupiah.
PBB-P2 dalam buku IV sebagaimana yang dimaksud pada ayat dua merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari 2.000.000 juta rupiah atau sama dengan 5.000.000 juta rupiah.
PBB-P2 dalam buku V sebagaimana yang dimaksud pada ayat dua merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapan lebih besar dari 5.000.000 rupiah.
Penghapusan sangsi administratif atau denda PBB- P2 buku satu sampai dengan buku V, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat 3 sampai dengan aya 7 yaitu masa pajak tahun 1994 sampai dengan masa pajak tahun 2022.
Insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sisteam informasi (pbb-online dan e-pbb.id) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB- P2.
Penghapusan sanksi administratif atau denda PBB- P2, diberikan apabila wajib pajak
Telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu sanksi administratif Denda PBB-P2 akan dihapus secara otomatis melalui sinteam (pbb -online) tanpa diterbitkan keputusan sanksi administrasi atas denda PBB-P2.
Sementara batas waktu pelaksanaan pemberian insentif pajak daerah ini dari tanggal 11 mei 2023 Sampai dengan tanggal
30 September 2023.
Dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak dalam batas waktu yang ditentukan sebagaiman yang dimaksud pada ayat I insentif tidak dapat diberikan.
Untuk itu, jatuh tempo pembayaran terhitung ditetapkan paling lambat 30 September 2023. Pajak terhutang yang tidak atau kurang
Di bayar setelah jatuh tempo pembayaran sanksi administratif atau denda kembali ke tetapkan semula.
Editor: Mas Bons
Kontributor: Asep
Posting Komentar untuk "Manfaatkan Bebas Denda 0 Persen Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah"