Bupati Bandung Menjelaskan, Tidak ada Kenaikan Tarif Air Minum untuk Tahun 2024 |
Kabaran Bandung, - Fenomena El Nino memberikan dampak terjadinya kekeringan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kondisi ini berdampak pula terhadap layanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja yang disebabkan menurunnya kapasitas produksi air sebesar 20 sampai dengan 60 persen diwilayah pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran dan Wilayah Pelatan IV Cimahi.
Untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelanggan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, maka Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna, mengeluarkan instruksi kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja.
"Bahwa mulai bulan September 2023, masyarakat pelanggan PDAM yang terdampak dan tidak menerima pelayanan air minum secara optimal, diberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum, yang tertuang dalam instruksi Bupati Bandung nomor 4 tahun 2023," kata Bupati.
Selain itu, untuk lebih membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung, Bupati menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk tahun 2024.
"Tidak adanya kenaikan tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja tahun 2024 dan akan ditetapkan melalui keputusan Bupati Bandung paling lambat pada bulan November 2023 sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020," terangnya.
Sementara Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Asep Tedy ,S menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak.
"Kami terus berupaya untuk bisa menjaga dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat pelanggan dengan melakukan optimalisasi pendistribusian air bersih untuk wilayah terdampak melalui penjadwalan, pengaturan pendistribusian air melalui armada Tangki, serta pemasangan toren air," harapnya. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Bupati Bandung Menjelaskan, Tidak ada Kenaikan Tarif Air Minum untuk Tahun 2024"