Di Cimahi Sebanyak 30 Orang Terciduk Buang Sampah Sembarangan / Foto: Pixabay |
Kabaran Cimahi, - 30 orang terciduk buang sampah sembarangan di Cimahi dan akan sidang tipiring. Puluhan orang ditangkap dalam OTT Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (22/9/2023) malam dan akan ada operasi serupa Minggu (24/9/2023) malam.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan 30 orang terjaring OTT saat membuang sampah sembarangan di tiga titik Kota Cimahi malam hari, "Jadi 30 orang itu terjaring OTT membuang sampah sembarangan di sekitar Pasar Atas, Pasar Kuda, dan di belakang Cimahi Mall," ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
Setelah terbukti membuang sampah sembarangan, kata Ranto, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021.
"Setelah terbukti membuang sampah sembarangan, mereka langsung didata dan akan langsung dikenai sanksi karena dipastikan telah melanggar peraturan daerah (perda) Kota Cimahi," kata Ranto.
Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta atau dipenjara 3 bulan, dengan pertimbangan kemampuan ekonomi.
"Dendanya akan lebih kecil dari perda, sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, 30 pelaku pembuang sampah sembarangan ini akan disidangkan bersama pelaku lain yang tidak hadir pada sidang sebelumnya," kata Ranto. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Di Cimahi Sebanyak 30 Orang Terciduk Buang Sampah Sembarangan"