Kedua ASN Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan, Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi |
Kabaran Cimahi, - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Kasus di atas melibatkan Salah satunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kota Bandung, sedangkan yang lainnya adalah seorang pegawai honorer di Kantor Kementerian Agama KBB.
Tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan, yang dapat merusak kebersihan lingkungan dan mengganggu kelestarian ekosistem.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan aturan terkait pengelolaan sampah yang tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggarannya.
Dalam kasus ini, kedua ASN tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai akibat dari tindakan mereka. Sidang tindak pidana ringan merupakan proses hukum yang dilakukan untuk pelanggaran yang mempunyai ancaman hukuman ringan. Proses sidang ini bertujuan memberikan sanksi yang sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Keputusan pengadilan akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk bukti yang ada dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Kemungkinan sanksi yang diberikan kepada kedua ASN tersebut dapat berupa denda atau sanksi administratif lainnya, seperti teguran atau pemotongan gaji, tergantung pada kebijakan dan regulasi di masing-masing instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu, kasus ini juga dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Melalui penegakan hukum dan edukasi yang tepat, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik dapat meningkat.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, menyatakan bahwa kedua ASN tersebut tertangkap tangan saat pihaknya sedang melakukan operasi tangkap tangan pada Senin dini hari. Operasi tangkap tangan dilakukan sebagai respons terhadap keadaan darurat sampah di Kota Cimahi.
"Dalam operasi tersebut, beberapa orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk dua ASN, berhasil ditangkap. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi serius dalam menangani masalah sampah dan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan terkait pengelolaan sampah," kata Ranto saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).
Selain dua ASN yang sudah disebutkan sebelumnya, pihak Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi juga berhasil menangkap tangan 27 warga lain yang melakukan pelanggaran serupa. Dalam penangkapan tersebut, termasuk sebelas pelaku yang membuang sampah ke Sungai Citopeng.
"Totalnya, ada 46 orang yang dijadwalkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran membuang sampah sembarangan ini. Namun, hanya 35 orang yang datang ke sidang, sedangkan 11 orang lainnya tidak hadir. Meskipun demikian, mereka tetap dijadwalkan untuk sidang Tipiring pada minggu depan. Jika mereka tidak hadir, pihak berwenang dapat menjemput mereka dengan paksa," ucap Ranto.
Dalam kasus ini, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, menyatakan bahwa kedua ASN yang terlibat akan dituntut dengan sanksi denda yang lebih besar dibandingkan dengan warga biasa. Alasannya adalah karena sebagai abdi negara, mereka memiliki kewajiban memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.
"Namun, meskipun pihak Satpol PP dan Damkar mengusulkan sanksi denda sebesar Rp250.000 untuk kedua ASN tersebut, putusan hakim pada akhirnya menentukan sanksi denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, warga lain yang terlibat dalam kasus ini dikenakan denda sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000," ucap Ranto.
Dalam persidangan, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan bahwa baik PNS maupun tenaga honorer yang terlibat dalam kasus ini sempat menolak untuk menerima sanksi denda, "Namun, pihak Satpol PP dan Damkar memiliki bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa mereka melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan," kata Ranto.
Ranto juga menambahkan bahwa setelah bukti-bukti tersebut diperlihatkan kepada yang bersangkutan, mereka tidak bisa lagi mengelak atau membantah karena bukti yang ada sudah cukup menguatkan bahwa mereka benar-benar melakukan pelanggaran.
"Bukti-bukti yang disiapkan menjadi penting dalam proses persidangan karena menjadi pijakan hukum untuk menentukan tuduhan dan sanksi yang pantas bagi pelanggar. Adanya bukti yang cukup dapat membantu memperkuat argumen pihak penyidik dalam persidangan," pungkasnya. (War) *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kedua ASN Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan, Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi"