Pemda Kabupaten Bandung Tertibkan Baliho Partai dan APK

Pemda Kabupaten Bandung Tertibkan Baliho Partai dan APK
Kabaran Bandung, - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bawaslu menertibkan baliho partai dan APK di seluruh jalur utama Kabupaten Bandung, Jumat (22/09/2023).

Sesuai tugas Satpol PP Kabupaten Bandung berdasarkan Perda no. 5 tahun 2015. Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat menegaskan penertiban ini demi keberlanjutan K3 wilayah Kabupaten Bandung selama sosialisasi dan pendidikan politik menjelang pemilu 2024.

"Baliho akan ditertibkan sesuai ketentuan. Tahapan sosialisasi dan pendidikan politik hanya memperbolehkan bendera sebagai APK tanpa mengganggu K3," ujar Ajat.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan, " Kami merekomendasikan agar Satpol PP dan Panwaslu bekerja sama hingga ke tingkat kecamatan untuk penertiban baliho," katanya.

Dalam tindakan ini, Panwaslu dan Satpol PP dapat menentukan jumlah APK yang dirilis dan disita serta membuat berita acara terkait penertiban tersebut. APK ditertibkan dan disimpan di kantor kecamatan, dapat diambil oleh partai politik dalam keadaan baik (tidak dirobek).

“Baliho diturunkan karena belum tepat waktu dan melanggar aturan kampanye. Tahapan saat ini hanya sosialisasi dengan penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut," kata Kahpiana.

Kahpiana meminta agar masyarakat mendukung tindakan ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung serta memastikan proses politik berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Pemda Kabupaten Bandung Tertibkan Baliho Partai dan APK"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1