Penetapan dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Nagrak |
Kabaran Bandung, - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) menggelar Penetapan calon dan nomor urut calon kepala Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung di Aula Setempat pada Selasa (19/9/2023).
Ketua panitia P2KD, Targandi menyampaikan dalam penetapan calon dan nomor urut di Desa Nagrak ada 5 Peserta.
"Mudah- mudahan diberi kelancaran, aman, tertib, dan juga kepada 5 calon kepala desa berapapun nanti nomor urut masing-masing
akan menjadi nomor urut yang membawa keberuntungan bagi mereka dalam kompetisi ini," ujar Ketua panitia P2KD.
Pada penetapan calon ini, terdapat 5 calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala desa Nagrak. Calon-calon tersebut adalah:
• Dede Udip
• Kaja Kardiman
• Joni Jaelani
• H. Deseng
• Ir. Teguh Wismadi
Setelah dilakukan penetapan, nomor urut calon kepala Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
Ir. Teguh Wismadi, Nomor urut 1
Dede Udip, Nomor urut 2
H. Deseng, Nomor urut 3
Kaja Kardiman, Nomor urut 4
Joni Jaelani, Nomor urut 5
Proses pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan pada 11 Oktober 2023.
Panitia P2KD juga berharap agar seluruh warga masyarakat Nagrak dapat berpartisipasi aktif dalam memilih kepala desa yang dianggap paling layak untuk memimpin dan memajukan desa.
Panitia P2KD juga berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan ini secara jujur, adil, dan transparan.
"Demi terciptanya proses demokratis dalam menentukan kepala desa yang akan memimpin Nagrak ke depannya. Semoga pemilihan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik untuk desa Nagrak," pungkasnya. (Asp)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Penetapan dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Nagrak"