Eksekutif Human Rights Mengatakan Tentang Situasi di Tepi Barat dan Gaza

Eksekutif Human Rights Mengatakan Tentang Situasi di Tepi Barat dan Gaza / Foto: Pixabay

Kabaran Dunia, - Solusi dua negara dengan merujuk pada peta pembagian wilayah tahun 1967 telah dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk meredakan konflik Israel-Palestina yang berlangsung selama beberapa dekade. Peta 1967 mengacu pada perbatasan yang berlaku sebelum Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur selama Perang Enam Hari pada tahun 1967.


Solusi dua negara ini mengusulkan pendirian dua entitas nasional yang terpisah, yaitu negara Israel dan negara Palestina, yang hidup berdampingan dalam perdamaian dan saling mengakui keberadaan satu sama lain. Pembagian wilayah ini memperlakukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sebagai wilayah Palestina, sementara wilayah lain tetap menjadi bagian dari Israel.


Solusi dua negara dengan merujuk pada peta 1967 memiliki beberapa keuntungan. Pertama, solusi ini mencerminkan keadilan teritorial yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.


Kedua, solusi ini akan memungkinkan pembentukan negara Palestina yang independen, dengan hak-hak yang diakui secara internasional. Selain itu, ini juga akan memperlihatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberlanjutan perdamaian, dan kepentingan regional.


Komitmennya pemerintah AS terhadap solusi dua negara dengan merujuk peta 1967 dapat menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik ini. Dengan menekankan pentingnya kesepakatan ini kepada Israel dan mengupayakan pemulihan hubungan antara negara Arab dan Israel melalui Abraham Accord, diharapkan dapat mencapai perdamaian yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina.


Mantan Direktur Eksekutif Human Rights, Watch Kenneth Roth mengatakan tentang situasi di Tepi Barat dan Gaza menyiratkan bahwa perkembangan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan blokade yang diterapkan di Gaza merupakan hambatan yang signifikan bagi solusi dua negara.


"Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat memang dianggap melanggar hukum internasional oleh banyak pihak, termasuk masyarakat internasional secara luas," ujarnya.


"Sementara itu, blokade Gaza juga telah menjadi sumber ketegangan dan penderitaan bagi penduduk setempat. Meskipun alasan keamanan sering digunakan oleh Israel sebagai justifikasi untuk blokade, beberapa pihak berpendapat bahwa blokade tersebut juga bertujuan untuk menghancurkan ekonomi Gaza dan mempersempit ruang gerak penduduknya," terangnya.


Masyarakat internasional, melalui pemantauan dan tekanan politik, mencoba untuk mendorong Israel agar menghentikan pemukiman ilegal dan mengurangi sanksi terhadap Gaza.


Untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan, langkah-langkah perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk menghentikan pemukiman ilegal, menghapus blokade Gaza, dan membuka dialog jangka panjang antara pihak Israel dan Palestina.


Negosiasi langsung antara kedua belah pihak, dengan dukungan dan mediasi internasional, kemungkinan akan menjadi kunci dalam mengatasi perbedaan dan mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. (Bd20)


Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Eksekutif Human Rights Mengatakan Tentang Situasi di Tepi Barat dan Gaza"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1