Ribuan Buruh Lakukan Protes Terkait Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka |
Kabaran Majalengka, - Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka tengah melakukan protes atau demonstrasi di Gedung Kokardan, Kamis (23/11/2023).
Mobilisasi besar-besaran buruh dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, yang diawasi oleh keamanan dari Kepolisian Resot Majalengka.
Terlihat bahwa protes ini terkait dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang sedang menentukan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024.
Dengan kehadiran perwakilan dari serikat buruh, Apindo, dan akademisi, ini menunjukkan berbagai pihak terlibat dalam pembahasan ini.
Keberanian para buruh untuk tetap bertahan di tengah hujan dan menyampaikan orasi menunjukkan determinasi mereka dalam menyuarakan tuntutan mereka.
Dengan tekanan dari aksi buruh, rapat pleno yang awalnya berjalan alot akhirnya mencapai keputusan bersama sekitar pukul 15.00 WIB.
Jadi, rapat pleno tersebut membahas pengajuan UMK di Kabupaten Majalengka untuk tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengupahan Arif Daryana memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil keputusan terkait UMK tersebut?
"Jadi, hasil kesepakatan rapat pleno menyarankan peningkatan UMK tahun 2024 di Kabupaten Majalengka sebesar 14,81%, naik menjadi Rp. 2.503.646,14,- dari Rp. 2.180.602 tahun 2023. Ini didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di Kabupaten Majalengka," jelasnya.
Sementara dari Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka, Ade Riki Djunaedi, menunjukkan keberatannya terhadap penentuan PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan.
"Bahwa dalam sidang pleno pengupahan UMK 2024, pihaknya agak keberatan dengan penentuan dari PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan. Meskipun mereka menolak PP 51, namun terpaksa mengikuti regulasi yang ada. Apakah ada tanggapan atau langkah selanjutnya yang diumumkan oleh pihak buruh terkait penolakan terhadap PP 51 tersebut," katanya.
Serikat buruh mengusulkan penentuan UMK tahun 2024 harus keluar dari PP 51 untuk kebaikan buruh di Majalengka. Mereka berpendapat bahwa upah minimum di Majalengka perlu naik secara signifikan, dan jika masih mengacu pada aturan PP 51 tahun 2023, kemungkinan kenaikan UMK relatif kecil.
Ade Riki Djunaedi menyatakan keberatan terhadap kenaikan yang tercantum di alpha tertinggi sebesar 0,30, yang menghasilkan kenaikan hanya sebesar Rp 94 ribu.
"Kami menolak angka tersebut dan berharap untuk mendapatkan kenaikan sebesar 15 persen," ujarnya. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Ribuan Buruh Lakukan Protes Terkait Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka"