Post ADS 1 **********. Kabaran News and Music. **********

Kejari Majalengka Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Kejari Majalengka Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif
Kabaran Majalengka, - Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif di salah satu cabang Bank BUMN di Majalengka, Jawa Barat, pada 29 Januari 2024.

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang debitur di salah satu Bank BUMN di Majalengka.

Pihak Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penyelidikan yang mendalam untuk menghentikan modus pelaku yang telah merugikan uang negara dengan jumlah mencapai satu miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga mencairkan kredit KUR dan KUPEDES dengan menggunakan dokumen fiktif.

"Tersangka YR, salah satu dari ketiga tersangka, memiliki peran dalam mencari nasabah (broker), menyiapkan persyaratan debitur, serta melakukan beberapa perbuatan pencairan dengan modus pemalsuan identitas KTP calon debitur," ucap Wawan.

Modus ini dilaksanakan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022, saat program KUR dan KUPEDES memberikan kredit kepada 28 debitur yang diatur oleh tersangka AJI dan tersangka EJ.

Tersangka AJI, yang berperan sebagai mantri, memprakarsai 21 debitur, sementara tersangka EJ memprakarsai tiga debitur.

"Tersangka YR, sebagai pihak swasta non-BUMN, juga terlibat dalam kegiatan ini. Total pencairan untuk 28 debitur mencapai Rp 1.370.000.000, dengan tunggakan sebesar Rp 1.151.944.451," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menyampaikan bahwa setelah melakukan penelitian, pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan jumlah yang ditimbulkan sebesar Rp 630.406.287.

Dua dari tiga tersangka, berinisial AJI dan MJI, telah ditahan sejak Senin, 29 Januari 2024. Keduanya merupakan pegawai bank BUMN di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Bajwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Kejari Majalengka Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink