Kasus Korupsi Pasar Cigasong Diumumkan
Kabaran Majalengka, - Setelah waktu yang lama ditunggu oleh masyarakat dan para aktivis di Bandung dan Majalengka, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya diumumkan.
Masyarakat menyatakan kebanggaan dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas upayanya dalam memerangi korupsi.
Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana menyampaikan hal tersebut kepada media di kantor Sekretariat Jln Pelajar Pejuang 45 Bandung, (26/3/2024).
Tersangka INA dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong menjadi jelas dengan penahanan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ifan Nur Alam (INA), yang juga anak dari mantan Bupati Majalengka. *
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Pasar Cigasong Diumumkan"