Post ADS 1

Kasus Korupsi Pasar Cigasong Diumumkan


Kasus Korupsi Pasar Cigasong Diumumkan

Kabaran Majalengka, - Setelah waktu yang lama ditunggu oleh masyarakat dan para aktivis di Bandung dan Majalengka, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya diumumkan.

Masyarakat menyatakan kebanggaan dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas upayanya dalam memerangi korupsi.

Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana menyampaikan hal tersebut kepada media di kantor Sekretariat Jln Pelajar Pejuang 45 Bandung, (26/3/2024).

Tersangka INA dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong menjadi jelas dengan penahanan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Ifan Nur Alam (INA), yang juga anak dari mantan Bupati Majalengka. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Pasar Cigasong Diumumkan"

Ketika dunia memberi tantangan, kita sering merasa ragu, seakan tak mampu menghadapi segala hal yang datang. Namun, dalam setiap perjalanan hidup, ada kekuatan yang lebih besar dari ketakutan kita: kepercayaan pada diri sendiri. Lirik-lirik lagu seringkali menjadi cermin dari perasaan ini, mengingatkan kita untuk tetap tegar meski angin hidup tak selalu sejalan dengan harapan.

Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink