Kerja Sama: Penandatanganan Kontrak Pemkot Cimahi dan Bank BJB Cabang Cimahi


Kerja Sama: Penandatanganan Kontrak Pemkot Cimahi dan Bank BJB Cabang Cimahi / Kartu Kredit Daerah Pemerintah yang selanjutnya disebut KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas pengeluaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB), mengadakan perjanjian kerja sama, di Aula gedung A Pemkot Cimahi, Jum'at (8/3/2024).

Dalam acara penandatanganan kontrak Kartu Kredit Daerah Pemerintah (KKPD) untuk Pemerintah Kota Cimahi dan pelaksanaan penuh seluruh perangkat daerah Kota Cimahi untuk penggunaan Kartu Kredit Daerah Pemerintah (KKPD).
Kartu Kredit Daerah Pemerintah yang selanjutnya disebut KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas pengeluaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagaimana keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menjelaskan, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh penerbit kartu kredit bank wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati melalui pembayaran sekaligus.

Dalam laporannya, Kepala BPKAD Cimahi, Harjono menyebutkan beberapa manfaat penggunaan KKPD, antara lain:

1) Memudahkan Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Kuasa Anggaran (KPA) untuk melakukan pembelian barang/jasa melalui e-Payment untuk mendukung percepatan pemanfaatan produk dalam negeri (PDN).
2) KKPD digunakan untuk memfasilitasi penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah, termasuk penyelesaian tagihan barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang tunai (UP).

3) Fleksibilitas, kemudahan, dan meluasnya penggunaan, termasuk untuk pembelian elektronik, seperti media online dan toko.

4) Meningkatkan keamanan transaksi.

5) Mengurangi biaya dana/kas menganggur.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi dalam sambutannya menyebutkan, penandatanganan perjanjian Kartu Kredit Daerah Pemerintah (KKPD) antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Bank BJB Cabang Cimahi bagian dari implementasi penuh seluruh perangkat daerah Kota Cimahi.

Untik mewujudkan hal tersebut, penggunaan Kartu Kredit Daerah Pemerintah (KKPD) Cimahi, menyusul uji coba yang melibatkan 5 satuan perangkat daerah yang memanfaatkan aplikasi QRIS Bank BJB untuk belanja APBD.

Dengan demikian, Pemkot Cimahi telah memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Daerah Pemerintah dalam Pelaksanaan APBD.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Cimahi sudah menerapkan penggunaan Kartu Kredit Daerah Pemerintah (KKPD) secara komprehensif di 24 SKPD.

“Saya berharap dengan diterapkannya KKPD secara penuh di Pemkot Cimahi, juga akan mempercepat digitalisasi transaksi pembelian di Pemkot Cimahi,” ungkapnya. (Bd20)

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Kerja Sama: Penandatanganan Kontrak Pemkot Cimahi dan Bank BJB Cabang Cimahi"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1