Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Arsip: Pemkot Cimahi Sosialisasi Audit Kearsipan Internal
Kabaran Jabar, - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Arsip Daerah menggelar kegiatan sosialisasi audit kearsipan internal.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, dan diselenggarakan di Aula Gedung B, pada Senin, 18 Maret 2024.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Arsip Daerah, Dani Bastian menjelaskan bahwa arsip merupakan aset yang sangat penting bagi pemerintah daerah.
Manajemen arsip yang efektif akan mempermudah pencarian informasi, mendukung proses pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
"Tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi audit kearsipan internal adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, serta untuk mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024.
Audit kearsipan internal merupakan proses audit yang dilakukan oleh tim pengawas kearsipan internal, yaitu Dinas Arsip Daerah, terhadap pengelolaan arsip dinamis di lingkungan perangkat daerah yang menciptakan arsip.
Tujuan dari audit kearsipan adalah untuk mengidentifikasi masalah, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti di setiap instansi guna menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelenggaraan kearsipan.
Dalam arahannya, Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi mengacu pada amanat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, yang menyatakan bahwa pengelolaan arsip dinamis bertujuan untuk memastikan ketersediaan arsip sebagai alat bukti yang sah dan sebagai dasar akuntabilitas kinerja, sesuai dengan sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Lebih lanjut, dalam reformasi birokrasi yang mengedepankan digitalisasi kearsipan, salah satu indikator reformasi birokrasi adalah pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah.
"Diharapkan agar perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memaksimalkan nilai-nilai yang baik," tandasnya.
Dicky menjelaskan bahwa berdasarkan Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020, pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi.
Ini berarti bahwa kualitas pengelolaan arsip diukur berdasarkan nilai hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di suatu lembaga diawasi secara baik, baik secara internal maupun eksternal.
"Kedepannya, saya berharap agar seluruh perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan yang berlaku," tambahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir sebagai narasumber, Drs. Febriadi, M.Si dan R. Permana, SE, yang keduanya berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (*Bd20/IKPS)
Editor: Mas Bons
Posting Komentar untuk "Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Arsip: Pemkot Cimahi Sosialisasi Audit Kearsipan Internal"