Dugaan Suap Proyek Smart City, Ketua DPD Golkar Bandung di Periksa KPK (Foto: Istimewa)
Kabaran Jabar, - Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengadaan atau pekerjaan Bandung Smart City yang didanai oleh APBD Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2020-2023.
Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Jumat, 15 November 2024, dan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Edwin Sanjaya dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat siang, 15 November 2024. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pelatihan dan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut sumber yang dekat dengan proses tersebut, pemeriksaan ini mencakup evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan serta pemantauan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung sendiri dikenal sebagai salah satu pusat pelatihan yang berperan penting dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor infrastruktur.
Tessa menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini bukan hanya untuk menilai efektivitas pelatihan, tetapi juga untuk mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan.
"Kami berharap hasil dari pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas program ke depannya," tambahnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan komitmen terhadap standar pelatihan yang tinggi dapat terus dipertahankan, guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkualitas.
Selain Edwin, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, termasuk Oki Ariesyana (wiraswasta), Tana Rusmana (PNS), dan Dani Nurahmat (Kepala Bidang PPSMP Pemkot Bandung).
Nama-nama lain yang turut dipanggil adalah Wahid Subagja (ajudan Setda Kota Bandung), Priyo Effendi (Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang), Alt Wahidin (pengusaha swasta), Salmiah Rambe (anggota DPRD Kota Bandung), serta Rastiadi (swasta).
Pada bulan September 2024, KPK telah menahan lima tersangka baru dalam kasus yang sama, di antaranya Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD periode 2019-2024, serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, serta Yudi Cahyadi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar, sementara keempat mantan anggota DPRD menerima total sekitar Rp1 miliar dalam proyek tersebut. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Dugaan Suap Proyek Smart City, Ketua DPD Golkar Bandung di Periksa KPK"