UMK Cimahi 2025 Tunggu Regulasi Kemenaker Terbaru - Foto: Ilustrasi
Kabaran Jabar, - Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi untuk tahun 2025 masih menanti arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Hal ini terjadi setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 21 norma hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk ketentuan tentang upah minimum.
“Kami masih menunggu aturan dan regulasi dari Kemenaker mengenai UMK 2025, mengingat adanya keputusan MK terkait UU Cipta Kerja. Informasi yang kami terima, regulasi tersebut diperkirakan akan terbit minggu depan,” ujar Febie Perdana, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Sabtu, 9 November 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, salah satu sorotan utama adalah terkait ketentuan upah.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah penghilangan penjelasan tentang komponen "hidup layak" dalam pasal yang mengatur penghasilan atau upah, yang sebelumnya tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penjelasan mengenai “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” tetap dibutuhkan, karena penjelasan ini dianggap sangat penting dalam konteks pengupahan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal terkait pengupahan harus mampu memastikan bahwa upah yang diterima pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, termasuk makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Meski petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum diterbitkan, Febie Perdana, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, menyatakan bahwa pembahasan awal mengenai upah 2025 sudah dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.
Febie juga menyebutkan bahwa kalangan pengusaha dan serikat pekerja sepakat untuk menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—menunggu petunjuk dari Kemenaker untuk mengetahui apakah ada formulasi terbaru sesuai dengan putusan MK,” ungkap Febie.
Febie Perdana menyampaikan bahwa mayoritas dari 135 perusahaan di Kota Cimahi sudah mematuhi keputusan mengenai pembayaran upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak sepenuhnya mengikuti nilai Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan, dengan berbagai alasan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Cimahi untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen, yaitu sebesar Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
“Kepatuhan rata-rata sudah cukup baik. Hanya saja, beberapa perusahaan menghadapi kekurangan order, sehingga pembayaran upah dihitung berdasarkan pekerja yang hadir. Pembayaran dilakukan jika ada pekerjaan dan pesanan, sesuai kesepakatan dalam musyawarah,” jelas Febie.
Ia juga menambahkan, kondisi ekonomi global yang kurang stabil berdampak pada berkurangnya order, sehingga mempengaruhi pendapatan perusahaan. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "UMK Cimahi 2025 Tunggu Regulasi Kemenaker Terbaru"