Rapat Pleno UMSK 2025 Bersama Pemkab Majalengka dan Serikat Buruh
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan serikat buruh menggelar rapat pleno pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Gedung Nyi Rambut Kasih. Pertemuan ini bertujuan membahas tuntutan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, H. Arief Daryana, AP, M.Si; Ketua DPK; akademisi; Ketua Serikat Buruh; serta perwakilan buruh.
H. Arief Daryana menyatakan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menetapkan besaran UMSK yang diajukan. Pemkab Majalengka bersama DPK dan pihak terkait akan mengawal tuntutan UMSK tersebut hingga terealisasi.
"Idealnya, UMSK harus lebih besar dari UMK 2025 dengan mempertimbangkan karakteristik dan risiko sektor tertentu sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2024," jelas Arief.
Sementara itu, Ketua DPC PPMI Kabupaten Majalengka, Maulidin Purnama, menyebutkan bahwa rapat ini merespons SK dari Pemprov Jabar yang meminta revisi rekomendasi dari dewan pengupahan di 13 kabupaten/kota. Ia optimis SK UMSK 2025 akan segera diterbitkan.
Dewan Pengupahan Kabupaten mengusulkan kenaikan UMSK sebesar 5,5% untuk sektor 1, 6,5% untuk sektor 2, dan 7% untuk sektor 3. Menurut Maulidin, kenaikan ini realistis mengingat UMR di Majalengka masih rendah.
"Kami berharap penetapan UMSK 2025 dapat segera dilakukan, berapa pun nilainya, sebagai pijakan untuk kajian di masa depan," tuturnya.
Di luar gedung rapat, ratusan buruh dari tiga serikat melakukan aksi damai dengan pengawalan ketat dari Polres Majalengka, menunjukkan solidaritas mereka terhadap hasil rapat pleno tersebut.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Rapat Pleno UMSK 2025 Bersama Pemkab Majalengka dan Serikat Buruh"