Post ADS 1

Transformasi BPJS Kesehatan: Era Baru Sistem KRIS Mulai Diterapkan

Transformasi BPJS Kesehatan: Era Baru Sistem KRIS Mulai Diterapkan
Transformasi BPJS Kesehatan: Era Baru Sistem KRIS Mulai Diterapkan

Kabaran Jabar, - Pemerintah resmi memulai langkah besar dalam reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mulai Juli 2025, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal akan dihapuskan dan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa diskriminasi berdasarkan kelas perawatan.

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah sistem rawat inap standar yang menyetarakan fasilitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Sebagaimana dikutip Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap sejak tahun ini, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025.

"BPJS KRIS seharusnya mulai diimplementasikan bertahap selama dua tahun ini," ujar Budi pada Senin (30/12/2024).

Iuran BPJS Tidak Berubah

Meskipun sistem mengalami transformasi, Budi menegaskan bahwa besaran iuran peserta tidak akan mengalami perubahan.

"Tarifnya belum ditentukan, tetapi didesain agar tetap sama dengan yang sekarang," jelasnya.

Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai dengan peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Perubahan tarif baru akan resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Skema Iuran Saat Ini

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah: 5% dari gaji, dengan rincian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji, dibagi seperti di atas.

3. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat, ayah, ibu, dan mertua membayar 1% dari gaji pekerja.

4. Peserta Mandiri (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000/bulan, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.

Kelas II: Rp 100.000/bulan.

Kelas I: Rp 150.000/bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditanggung pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Tantangan dan Harapan

Transformasi ke sistem KRIS diharapkan dapat mengurangi kesenjangan layanan kesehatan.

Namun, implementasinya tentu menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan fasilitas kesehatan mampu memenuhi standar layanan yang setara.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk memastikan keberhasilan sistem baru ini.

Dengan KRIS, akses kesehatan yang lebih adil dan merata kini bukan lagi impian. Saatnya kita semua menyambut perubahan ini dengan optimisme dan dukungan penuh. *

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono

Posting Komentar untuk "Transformasi BPJS Kesehatan: Era Baru Sistem KRIS Mulai Diterapkan"

RajaBackLink.com