MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Coretax (Foto: Inilah)
Kabaran Jabar, - Dugaan korupsi proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terkait proyek ini.
"DPR saja mengakui Coretax bermasalah, sampai layanan pajak tetap harus berjalan dengan sistem lama (DJPOnline). KPK harus segera bertindak. Ini kegelisahan para wajib pajak yang merasa dirugikan," tegas Boyamin di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Tak hanya itu, Boyamin juga menuntut agar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri. Ia menilai, kegagalan Coretax membuktikan ketidakmampuan Suryo dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau tidak mundur, lebih baik diganti saja. Terlalu lama menjabat tapi tak ada perubahan," imbuhnya.
Meski dikembangkan oleh tiga perusahaan global—PritewaterhouseCoopers (PwC), LG CNS Qualysoft, dan Deloitte Consulting—Coretax tetap mengalami kendala besar. Sistem yang dibangun dengan anggaran triliunan rupiah itu ternyata belum dapat beroperasi secara optimal.
Kesalahan Perencanaan yang Fatal
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menilai ada kekeliruan dalam perencanaan dan implementasi Coretax.
Menurutnya, pembuatan software seharusnya mengikuti tiga tahap utama:
1. Proses Bisnis – Pemerintah harus menentukan dengan jelas bagaimana sistem perpajakan akan dijalankan.
2. Regulasi – Setelah proses bisnis ditetapkan, regulasi disusun untuk mendukung pelaksanaannya.
3. Teknologi – Sistem dikembangkan sesuai kebutuhan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Namun, dalam kasus Coretax, tahapan ini dilakukan secara terbalik. Pemerintah lebih dulu menerbitkan Perpres 40/2018 tanpa memastikan proses bisnis yang solid. Akibatnya, sistem yang digunakan justru berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS), yaitu software setengah jadi yang diadaptasi dari sistem perpajakan Austria.
"Austria hanya memiliki 9 juta penduduk dan sistem perpajakannya jauh lebih sederhana dibandingkan Indonesia. Wajar jika Coretax tidak bisa berjalan optimal di sini," kata Rinto.
Dirjen Pajak: Dampak Masih Belum Terlihat
Menanggapi polemik ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui adanya kendala teknis sejak Coretax diluncurkan pada 1 Januari 2025. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap penerimaan pajak.
“Dampaknya baru bisa kita lihat setelah periode pelaporan pajak selesai,” ujar Suryo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Meski demikian, kegagalan Coretax telah memicu kekhawatiran luas, terutama di kalangan wajib pajak. Dengan anggaran triliunan rupiah, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Namun, kenyataannya justru menciptakan kebingungan dan ketidakpastian. Kini, publik menunggu langkah tegas dari KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek ini. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Inilah
Posting Komentar untuk "MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Coretax"