MTDP LMP Tegaskan Pemecatan Arsyad Cannu Sah dan Final (Foto: Istimewa)
Kabaran Jabar, - Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP LMP), Hafeezul Rahman Aman, menegaskan bahwa Arsyad Cannu telah resmi dipecat oleh MTDP LMP pada 30 Oktober 2022.
Hal ini ditegaskan dalam surat Pemberitahuan Nomor: 012/MTDP-LMP/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025, yang ditandatangani Hafeezul bersama Panjang Hartawan selaku Ketua dan Sekretaris MTDP LMP.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota LMP di Indonesia, menegaskan bahwa Arsyad Cannu tidak lagi memiliki hubungan dengan organisasi sejak keputusan pemecatan tersebut.
Hafeezul juga menegaskan bahwa Ketua Umum Mabes LMP yang sah dan memiliki legitimasi sesuai AD-ART LMP adalah H. Adek Erfil Manurung, SH.
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran media, Arsyad Cannu sebelumnya pernah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Harian Mabes LMP oleh Adek Erfil Manurung pada 2019.
Seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan klaim Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum, mengingat ia telah diberhentikan oleh dua otoritas tertinggi dalam organisasi.
"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dipecat oleh Ketua Umum Mabes LMP dan Ketua MTDP-LMP bisa mengaku sebagai Ketua Umum? Dari mana jalurnya secara AD-ART?" ujarnya.
Sumber yang sama juga menyoroti kemungkinan adanya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) atas nama Arsyad Cannu.
"Ini hal yang aneh, perlu ditelusuri bagaimana proses keluarnya SKTBH tersebut, apakah ada pelanggaran prosedural yang bisa berdampak pidana maupun perdata," tambahnya.
Sebagai penutup, sumber tersebut memberikan petunjuk untuk menelusuri kembali berkas yang masuk ke Dirjen AHU.
"Di situ semua jawabannya," pungkasnya. *
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: FA (SuaraLira)
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "MTDP LMP Tegaskan Pemecatan Arsyad Cannu Sah dan Final"