Kabaran Jabar, - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yaitu sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras.
Keputusan ini diambil setelah sosialisasi bersama organisasi masyarakat, pengurus MUI tingkat kecamatan, dan desa.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menegaskan bahwa prinsip pengelolaan zakat didasarkan pada Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Meskipun berbeda dengan standar Peraturan Menteri Agama (PMA) yang masih menggunakan 2,5 kg beras, BAZNAS Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mendapat izin untuk berpedoman pada Fatwa MUI.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan nilai Rp40.500 per jiwa, berdasarkan harga beras premium di pasaran yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp15.000 per kg.
Pengambilan harga tertinggi dilakukan untuk mengantisipasi fluktuasi harga.
Tahun ini, BAZNAS Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp76 miliar.
Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS, karena manfaatnya tidak hanya bersifat ibadah tetapi juga berkontribusi dalam membangun ekonomi umat.
“Mari tunaikan zakat sesuai Fatwa MUI dan salurkan melalui BAZNAS. Zakat tidak akan membuat kita miskin, justru mendatangkan berkah dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: red
Editor: Warsono
Sumber: Diskominfo Kab. Garut
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar