Kabaran Jabar, - Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengeluarkan peringatan keras terhadap 16 perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayahnya.
Laporan dari DPP-PTSP mengungkapkan bahwa beberapa industri telah beroperasi tanpa mengantongi izin sah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Eman menegaskan bahwa keberadaan perusahaan ilegal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, meskipun penutupan total bukan solusi mengingat dampaknya terhadap tenaga kerja.
Sebagai langkah tegas, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif serta menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum penyelesaiannya.
"Kita nggak bisa langsung putihkan, tapi izinnya harus diselesaikan. Harus ada sanksi," ujar Eman sebagaimana dilansir detikJabar, Sabtu (7/3/2025).
Meskipun perusahaan masih diizinkan beroperasi sementara, Pemkab Majalengka berkomitmen untuk memastikan semua industri yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan yang berlaku. *
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: DetikJabar
0Komentar