TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Cegah Rabies: Kemenkes Perkuat Perlindungan

Cegah Rabies: Kemenkes Perkuat Perlindungan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 terkait kewaspadaan terhadap rabies.
Daftar Isi
×
Cegah Rabies: Kemenkes Perkuat Perlindungan

Kabaran Jabar, - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 terkait kewaspadaan terhadap rabies.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan terhadap penyakit yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik di Indonesia.

Rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat. Virus rabies ditularkan melalui gigitan atau air liur Hewan Penular Rabies (HPR).

Berdasarkan laporan bulanan zoonosis tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 korban jiwa.

Sementara itu, dari Januari hingga 7 Maret 2025, tercatat 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama di wilayah endemis.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu segera mengunjungi fasilitas kesehatan guna mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans serta koordinasi antar sektor dalam pengendalian rabies.

Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diarahkan untuk:

Meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi rabies.

Memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko rabies.

Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani gigitan HPR.

Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.

Selain itu, fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk menjaga ketersediaan vaksin dan serum anti-rabies agar masyarakat dapat memperoleh pengobatan tanpa kendala.

Kemenkes juga mengingatkan pemilik hewan peliharaan untuk rutin memberikan vaksinasi rabies guna mencegah penyebaran penyakit ini.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kasus rabies dapat ditekan, serta kesehatan dan keselamatan masyarakat lebih terjaga.


Pewarta: *
Editor: Warsono

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink