TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Eks Legislator Majalengka Diciduk, Tersandung Kasus Narkoba

Eks Legislator Majalengka Diciduk, Tersandung Kasus Narkoba

Mantan anggota DPRD Majalengka berinisial DR harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkapnya
Daftar Isi
×
Eks Legislator Majalengka Diciduk, Tersandung Kasus Narkoba
Foto: Google

Kabaran Jabar, - Mantan anggota DPRD Majalengka berinisial DR harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkapnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

DR diamankan di kediamannya sendiri pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, DR berada seorang diri. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik.

"DR mengakui sebagai pengguna, bukan pengedar. Dari keterangannya, ia memang sudah sering mengonsumsi narkoba. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini," jelas Sigit saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/3/2025). 

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Sementara itu, kepolisian masih menyelidiki apakah DR sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak masih menjabat sebagai anggota dewan.

"Kami belum bisa memastikan sejak kapan ia mulai menggunakan narkoba. Itu masih dalam proses penyelidikan," pungkas Sigit.


Pewarta: 
Editor: Warsono
Sumber: detikJabar

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink