TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Perceraian Pernikahan Campuran: Emosi dan Hukum Bertautan

Perceraian Pernikahan Campuran: Emosi dan Hukum Bertautan

Daftar Isi
×
Perceraian dalam Pernikahan Campuran: Tantangan dan Aspek Hukum
Ilutrasi

Kabaran Jabar, - Perceraian dalam pernikahan campuran tidak hanya melibatkan aspek emosional, tetapi juga kompleksitas hukum yang berbeda. Pasangan yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing harus memahami hukum yang berlaku di Indonesia maupun di negara asal pasangan asing tersebut.

Dasar Hukum dan Proses Perceraian
Di Indonesia, proses perceraian diatur berdasarkan hukum agama dan hukum perdata, tergantung pada agama yang dianut pasangan. Perceraian pasangan Muslim diproses di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim melalui Pengadilan Negeri. Alasan perceraian yang diakui mencakup perselingkuhan, pengabaian, konflik yang tak terdamaikan, hukuman pidana, gangguan kesehatan mental, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pembagian Aset dan Hak Asuh Anak
Tanpa perjanjian pranikah, pasangan Indonesia bisa mengalami kesulitan dalam mempertahankan hak atas aset bersama, terutama properti. Sementara itu, hak asuh anak diputuskan berdasarkan kepentingan terbaik mereka, dengan ibu sering mendapatkan hak asuh anak di bawah 12 tahun.

Dampak Perceraian terhadap Visa dan Kewarganegaraan
Pasangan asing yang memiliki KITAS berbasis pernikahan harus mencari opsi lain setelah perceraian, seperti visa kerja atau KITAP jika memenuhi syarat. Sedangkan anak hasil pernikahan campuran bisa memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun.

Memahami aspek hukum perceraian dalam pernikahan campuran sangat penting untuk menghindari komplikasi di masa depan. Mendapatkan bantuan hukum profesional dapat membantu memastikan proses yang adil bagi kedua belah pihak.

0Komentar

Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink