Kabaran Jabar, - Mulai awal 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi resmi memberlakukan aturan larangan membawa ponsel ke sekolah bagi seluruh peserta didik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8/2025 dan ditegaskan langsung oleh Kepala Disdik Cimahi, Nana Suyatna.
“Setelah libur lebaran, siswa di Kota Cimahi tidak boleh lagi membawa HP ke sekolah,” ujar Nana pada Rabu (16/4/2025).
Larangan ini bukan tanpa dasar. Hasil kajian bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SD dan SMP, serta masukan dari para psikolog, mengungkapkan bahwa meski gawai bisa mendukung proses belajar, dampak negatif dari penggunaannya yang berlebihan justru lebih dominan.
Akses tak terbatas ke dunia maya dikhawatirkan mengganggu konsentrasi belajar bahkan memicu kecanduan.
Namun demikian, aturan ini tetap memberi ruang fleksibilitas. Dalam kondisi tertentu seperti ujian, siswa masih diperbolehkan membawa HP.
Meski begitu, penggunaannya dibatasi ketat dan HP akan dikumpulkan dalam kotak khusus setelah digunakan, untuk dikembalikan saat pulang sekolah.
“Intinya, kami ingin siswa bisa belajar dengan lebih fokus, tanpa gangguan notifikasi atau godaan media sosial,” tambah Nana.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Cimahi dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, kondusif, dan bebas dari distraksi digital.
Pewarta: red
Editor: Warsono
0Komentar