Kabaran Jabar, - Wakil Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi PKS, H. Deden Hardian Narayanto, S.T., yang akrab disapa Kang Dehan, menegaskan pentingnya pemerataan akses terhadap program sertifikasi tanah elektronik (e-sertifikat) yang tengah digencarkan pemerintah.
Menurutnya, transformasi digital di bidang pertanahan harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pernyataan ini ia sampaikan saat mendampingi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Sertifikat Elektronik Pertanahan bersama anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ir. H. Ateng Sutisna, M.BA., pada Selasa, 15 April 2025, di Hotel Metland Smara Kertajati, Majalengka.
“Proses pengajuan e-sertifikat jangan sampai menjadi momok baru bagi masyarakat. Sebaliknya, harus mudah, cepat, dan transparan,” ujar Kang Dehan.
Program sertifikat digital yang masuk dalam agenda strategis nasional ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata atas persoalan sengketa tanah yang kerap terjadi.
Sistem elektronik dinilai lebih efisien dan minim risiko pemalsuan, sekaligus menjawab kebutuhan zaman yang serba digital.
Kang Dehan juga menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini tidak boleh berhenti di level elite saja.
“Informasi tentang e-sertifikat harus bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat, agar mereka memahami manfaat dan urgensinya,” tuturnya.
Lebih jauh, dirinya menyatakan dukungannya terhadap program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Prinsip kami di PKS jelas—keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir pihak,” tandasnya.
Acara yang turut dihadiri para camat, notaris, dan tokoh masyarakat ini membawa angin segar dalam reformasi sistem pertanahan.
Sertifikat tanah kini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga jaminan hukum yang lebih kuat, aman, dan praktis bagi masyarakat luas.
Pewarta: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
0Komentar