Kabaran Jabar, - Aparat Kepolisian Resor Cimahi berhasil meringkus SF (40), pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Wahidah Rohmah (46).
Korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, dalam kondisi mengenaskan.
Penemuan jasad korban terjadi pada Minggu (16/3/2025) malam, setelah anaknya, Diniyati Rohimah, mendapati sang ibu telah terbujur kaku dengan mulut tersumpal kain.
Kondisi tubuh yang mulai membusuk mengindikasikan bahwa korban telah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa SF diamankan di sebuah SPBU di Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), setelah sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Depok.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan ini, namun dugaan awal mengarah pada keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban, mereka tidak mengenal pelaku. Namun, dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga ingin menguasai barang berharga korban, seperti HP, cincin, dan perhiasan lainnya,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).
Metode keji yang digunakan SF dalam menghabisi nyawa Wahidah pun terungkap.
Pelaku menghantam kepala korban dengan benda tumpul, menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan di otak.
Selain itu, ia juga menusukkan gunting ke leher korban.
Hasil autopsi memastikan bahwa pukulan di kepala menjadi penyebab utama kematian.
Wahidah dikenal sebagai seorang paranormal yang kerap menerima tamu di rumah kontrakannya.
Sebelum ditemukan tewas, pihak keluarga kehilangan kontak dengannya selama beberapa hari.
“Anak korban tidak bisa menghubungi ibunya, sehingga datang ke rumah untuk mengecek. Namun, mereka justru menemukan korban dalam kondisi yang mengenaskan,” lanjut Tri.
Atas perbuatannya, SF kini dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. *
Pewarta: red
Editor: Warsono
Foto: Istimewa
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar