TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Gugatan Hamzah Redup, PDIP Semakin Tegas

Gugatan Hamzah Redup, PDIP Semakin Tegas

Gugatan Hamzah Redup, PDIP Semakin Tegas
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Sidang pamungkas perkara gugatan Hamzah Nasyah terhadap DPC PDI Perjuangan Majalengka digelar pada Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Negeri Majalengka. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, yaitu DPC PDIP Majalengka.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari, S.H., M.H., persidangan turut dihadiri oleh Ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi dan Sekretaris DPC Tarsono D Mardiana. Dalam keterangannya, saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Universitas Andalas, didampingi oleh Kuasa Hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H.
Gugatan Hamzah Redup, PDIP Semakin Tegas

Indra menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan internal partai merupakan hasil dari open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka yang diberikan negara kepada partai politik. Artinya, partai memiliki otoritas untuk menyusun aturan internalnya sendiri, selama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau AD/ART partai tidak sinkron dengan aturan yang berlaku, Kementerian tidak akan melegalkannya. Dan PDIP sudah mendapat legalisasi, maka keputusan pemecatan terhadap Hamzah Nasyah sah secara hukum,” ujar Indra.

Ia juga menilai tindakan Hamzah membawa persoalan ini ke ranah pengadilan umum sebagai langkah yang menyalahi etika dan disiplin partai. 

“Ini seharusnya menjadi urusan internal. Partai memiliki mekanisme penyelesaian sendiri. Bahkan, dalam pelanggaran etik di banyak lembaga, tidak semestinya diwakili kuasa hukum karena sifatnya internal,” tambahnya.

Menurut Indra, gugatan yang diajukan Hamzah seharusnya belum menjadi perkara hukum di pengadilan umum, karena penyelesaian di tingkat internal partai masih berjalan.

“Ini baru tahap akhir dan Rabu depan kita akan masuk pada agenda pembacaan kesimpulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Majalengka Karna Sobahi menilai seluruh proses sudah terang benderang. Mulai dari prosedur hingga pengambilan keputusan di Mahkamah Partai, semua berjalan sesuai konstitusi partai dan perundang-undangan.

“Argumen sudah disampaikan, fakta diungkap, saksi dihadirkan termasuk dari PAC PDIP Sumberjaya yang tahu betul keseharian Hamzah. Terakhir saksi ahli juga telah bersaksi. Jadi apa lagi yang perlu dijelaskan? Bagi kami, ini sudah selesai,” tegas Karna. (Wawan)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink