Kabaran Jabar, - Polres Cimahi terus menggencarkan operasi pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya. Dalam aksi terbaru, aparat berhasil mengamankan 114 orang dari 21 titik lokasi yang tersebar di berbagai kecamatan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyebutkan bahwa dari total yang diamankan, enam orang telah dinaikkan statusnya ke proses hukum. Salah satu yang menonjol adalah pria berinisial N dari wilayah Cililin, yang diduga sering melakukan kekerasan bersenjata tajam berdasarkan laporan masyarakat.
“Tersangka N kini dalam proses hukum dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” terang AKBP Niko.
Selain itu, beberapa kasus lain kini tengah memasuki tahap penyidikan dengan penerapan pasal-pasal KUHP, seperti Pasal 170 tentang kekerasan bersama dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Sementara itu, 112 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Beberapa di antaranya diketahui merupakan debt collector yang kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Cimahi.
Operasi ini dilatarbelakangi oleh keresahan warga atas tindakan premanisme, termasuk kasus penganiayaan, penusukan, hingga konsumsi minuman keras. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang mengalami perusakan.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan organisasi kemasyarakatan, AKBP Niko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi ke arah tersebut. Ia juga memastikan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai langkah berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar