Kabaran Jabar, - Perseteruan hukum antara mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, H. Hamzah Nasyah, dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus berlanjut.
Sidang lanjutan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin pagi (5/5/25) menghadirkan dinamika baru dengan diajukannya eksepsi absolut oleh tim kuasa hukum PDIP.
Dalam agenda sidang kali ini, pembelaan dari pihak tergugat disampaikan, yaitu DPC PDIP Majalengka sebagai tergugat pertama, DPD PDIP Jawa Barat sebagai tergugat kedua, dan DPP PDIP sebagai tergugat ketiga. Selain itu, KPU Kabupaten Majalengka turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Kuasa hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H., menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengajukan eksepsi absolut, dengan alasan Pengadilan Negeri Majalengka tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini. Menurutnya, sengketa yang diajukan oleh Hamzah Nasyah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan lewat jalur pengadilan umum.
“Ini murni persoalan internal partai yang semestinya diselesaikan di Mahkamah Partai PDIP, bukan di PN,” jelas Indra.
Ia menambahkan, pengajuan gugatan oleh Hamzah ke Mahkamah Partai sejak awal sudah cacat secara prosedur karena menggandeng kuasa hukum, yang tidak diperkenankan dalam mekanisme partai. Akibatnya, gugatan tersebut tidak pernah diregistrasi oleh Mahkamah Partai.
“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang memahami mekanisme penyelesaian konflik di internal PDIP. Maka dari itu, kami ajukan eksepsi absolut agar majelis hakim menyatakan bahwa PN Majalengka tidak berwenang,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu mendatang dengan agenda replik dari pihak penggugat. (Wawan H)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar