TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemkot Cimahi Siaga Kurban: 36 Petugas Dikerahkan Jelang Idul Adha 1446 H

Pemkot Cimahi Siaga Kurban: 36 Petugas Dikerahkan Jelang Idul Adha 1446 H

Pemkot Cimahi Siaga Kurban: 36 Petugas Dikerahkan Jelang Idul Adha 1446 H
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Menjelang gema takbir Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Cimahi telah bersiap bukan hanya dengan semangat, tapi juga dengan langkah konkret.

Sebanyak 36 petugas kesehatan hewan disiagakan demi memastikan setiap hewan kurban yang disembelih layak secara syariat dan aman dari sisi kesehatan.
Pemkot Cimahi Siaga Kurban: 36 Petugas Dikerahkan Jelang Idul Adha 1446 H

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengumumkan pada Senin (26/5/2025) bahwa tim ini terdiri dari para tenaga andal Dinas Pangan dan Pertanian, dokter hewan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta siswa magang dari berbagai institusi pendidikan terkait.

“Kami telah menyiapkan 36 petugas yang akan terjun langsung ke 15 kelurahan. Mereka akan memeriksa hewan kurban secara menyeluruh,” ujar Ngatiyana.

Proses pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahap krusial: sebelum penyembelihan (ante mortem), saat penyembelihan, dan setelahnya (post mortem).

Pemeriksaan akan difokuskan pada lapak-lapak penjualan hewan kurban, untuk memastikan kondisi fisik hewan serta kesesuaian dengan syarat syariat dan standar kesehatan.

Tahun ini, ditargetkan sebanyak 3.500 ekor hewan kurban—baik sapi, kambing, maupun domba akan diperiksa. Hewan yang dinyatakan sehat dan layak akan diberikan tanda khusus sebagai bukti telah lolos pemeriksaan.

Ngatiyana pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif.

“Belilah hewan kurban dari penjual yang sudah diperiksa kesehatannya. Hewan yang memenuhi syarat akan diberi tanda sehat,” ucapnya.

Kriteria hewan kurban yang layak tak bisa sembarangan. Hewan harus sehat, tidak kurus, cukup umur, dan tidak cacat. Domba dan kambing minimal berumur satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Selain itu, hanya hewan jantan yang tidak dikebiri dan tidak memiliki cacat fisik yang dianggap sah sebagai kurban.

Dengan upaya ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang, aman, dan penuh berkah. Lebih dari sekadar ibadah, ini juga langkah nyata untuk menjaga kesehatan masyarakat dari risiko konsumsi daging yang tidak layak. *

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink