Kabaran Jabar, - Menjelang akhir tahun ajaran, tradisi perpisahan pelajar kembali muncul di berbagai sekolah. Di Kota Cimahi, Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan lampu hijau bagi sekolah-sekolah yang ingin menggelar acara perpisahan. Namun, ada satu syarat utama: harus digelar secara sederhana dan tanpa pungutan biaya dari orang tua.
Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan boleh dilakukan oleh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Cimahi seperti TK, PAUD, SD, dan SMP.
"Silakan gelar acara di lingkungan sekolah saja, dengan sederhana," ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada acara perpisahan yang memberatkan siswa maupun orang tua, Disdik telah mengedarkan surat edaran ke seluruh sekolah. Surat tersebut menekankan agar kegiatan dilakukan dengan mengusung semangat kebersamaan dan memberikan ruang apresiasi bagi pelajar.
“Anak-anak kita kreatif. Manfaatkan potensi mereka dan fasilitas sekolah yang ada,” kata Nana.
Ia menambahkan, perpisahan sebaiknya cukup digelar di sekolah tanpa harus menyewa tempat mewah seperti hotel.
Nana juga memperingatkan bahwa pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan tidak diperbolehkan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak Disdik akan melakukan klarifikasi sebelum memberikan sanksi.
“Sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran. Tapi kalau ada, pasti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. *
0Komentar