Kabaran Jabar, - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, H. Hamzah Nasyah, terhadap partai yang pernah dibelanya, terus berlanjut dan kian menghangat di ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (15/5/2025).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak penggugat melalui pengajuan dokumen serta pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H., mengungkapkan bahwa dari kesaksian yang disampaikan di ruang sidang, terungkap fakta penting: sepuluh hari menjelang pemungutan suara Pilkada Majalengka, Hamzah Nasyah diduga berbalik arah dan memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01, H. Eman – Dena (Hade).
"Pada 17 November 2024, penggugat menghadiri kampanye Paslon 01 di Sumberjaya, dengan alasan menjaga hubungan kekeluargaan karena sebagian keluarganya memang mendukung pasangan tersebut," ujar Indra.
Yang menarik, lanjut Indra, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Aan Subarnas, adik kandung Hamzah dan mantan anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PKB. Kesaksian Aan justru membuka ruang pertanyaan bagi tim kuasa hukum PDIP terkait pemahaman keduanya tentang tata kelola organisasi partai.
"Jika mereka paham struktur organisasi, seharusnya kejadian seperti ini langsung dilaporkan ke pengurus partai sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, hal itu tidak dilakukan, dan inilah yang menjadi dasar pelanggaran etik dan indisipliner," tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa keseluruhan keterangan saksi justru memperkuat posisi PDIP dalam gugatan ini. Para saksi, katanya, secara gamblang mengakui kehadiran Hamzah dalam kampanye Paslon 01.
Indra juga meluruskan isu yang sempat beredar bahwa perkara ini tidak berkaitan sama sekali dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Majalengka, almarhum H. Edy Anas Junaedi dari Dapil 3.
“Gugatan ini murni persoalan internal dan kedisiplinan organisasi, bukan soal PAW,” pungkasnya. (Wawan H)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar