Kabaran Jabar, - Kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat kembali diuji. Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Cek kosong senilai lebih dari Rp659 juta yang diberikan kepada seorang pengusaha ayam potong jadi pemicu skandal ini.
Dugaan kejahatan muncul ketika PT PMgS, melalui Deden, diduga memberikan cek tak bernilai sebagai pembayaran atas pengadaan ayam beku. Insiden ini tak hanya menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, tetapi juga mencoreng reputasi BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB).
Menanggapi peristiwa ini, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail angkat bicara. Dalam wawancara melalui WhatsApp pada Sabtu sore (14/6/2025), ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tidak ada bantuan hukum dari Pemkab maupun PT PMgS untuk yang bersangkutan,” ujar Jeje.
Kontrak Sepihak dan Cek Kosong
Menurut Jeje, kasus ini berawal dari wanprestasi PT PMgS terhadap mitra kerjanya, PT MSK, hingga terjadi somasi. Tanpa sepengetahuan komisaris BUMD, Deden disebut menandatangani kontrak sepihak dan melakukan pemesanan ayam potong kepada pemasok. Namun, pembayaran dilakukan melalui cek kosong.
Kejadian terjadi pada 20 Maret 2025 di Bank BJB Cabang Padalarang. Cek senilai Rp659.970.000 yang dikeluarkan PT PMgS kepada pemasok ternyata tidak memiliki dana. Pihak korban kemudian melaporkannya ke Polres Cimahi, yang kini menetapkan Deden sebagai tersangka.
Pemkab Tegaskan Tidak Akan Tanggung Rugi
Jeje menegaskan bahwa Pemkab KBB tidak akan menanggung kerugian apa pun akibat tindakan oknum direktur.
“Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pribadi direktur. Kami akan segera menggelar RUPS Luar Biasa untuk menunjuk pejabat sementara,” katanya.
Pemkab juga akan mengaudit seluruh transaksi PT PMgS hingga pertengahan 2025, serta mengevaluasi menyeluruh struktur manajemen dan kepemimpinan BUMD.
Pengawasan Longgar Diakui, Sistem Digital Siap Diterapkan
Terkait lemahnya pengawasan, Jeje mengakui bahwa sistem pelaporan dari direksi ke komisaris selama ini tidak berjalan optimal. Meski komisaris sudah memberikan teguran, tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
Sebagai pembenahan, Pemkab berencana menerapkan sistem pelaporan digital berbasis teknologi informasi, agar transaksi dan aktivitas keuangan bisa dipantau secara real time.
“Monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap bulan, triwulan, dan tahunan,” imbuhnya.
Proses Pengangkatan Dianggap Profesional
Meski kasus ini menimbulkan kekhawatiran, Jeje memastikan bahwa proses pemilihan Dirut BUMD sebelumnya sudah dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, ia tak segan bertindak tegas bila terjadi pelanggaran etik dan hukum.
Jeje pun mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap memberi kepercayaan kepada BUMD yang sedang dibenahi.
“Kami akan revitalisasi total PT PMgS agar mampu berkontribusi nyata terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Catatan Penting untuk Tata Kelola BUMD
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bahwa tata kelola BUMD harus dijalankan dengan integritas tinggi dan sistem pengawasan ketat. Pemkab Bandung Barat kini dituntut untuk melakukan pemulihan kepercayaan publik dan memperkuat fondasi transparansi serta akuntabilitas di tubuh perusahaan milik daerah. *
![]() |
Dirut BUMD KBB Tersandung Cek Kosong, Jeje Tegas (Ist) |
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar